Inarno menegaskan pentingnya memastikan para investor merasa yakin, seluruh aktivitas transaksi di pasar modal Indonesia berlangsung secara adil, transparan, dan terjamin keamanannya.
“Itu yang paling penting, baik dari sisi regulasi, tata perorangan maupun perlindungan data perorangan dan perlindungan data pribadi,” ujar Inarno.
Perlindungan konsumen
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), OJK diberi mandat untuk meningkatkan perlindungan konsumen di seluruh sektor jasa keuangan.
“Mandat ini bukan hanya sekedar kewenangan administratif semata, melainkan lebih luas lagi pada komitmen kami untuk memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” imbuh Inarno.
OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat kepercayaan publik sekaligus melindungi kepentingan investor di pasar modal Indonesia.
Kebijakan untuk kepercayaan publik
Pertama, melalui POJK No. 50 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana dan Perlindungan Pemodal, OJK berupaya memastikan perlindungan terhadap aset investor apabila terjadi tindakan penipuan atau fraud.
Kedua, OJK menerbitkan POJK No. 17 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pengelolaan Investasi oleh Manajer Investasi yang menekankan peningkatan tata kelola dan akuntabilitas dalam pengelolaan portofolio demi menjaga kepentingan investor.
Ketiga, POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Ketahanan Siber Lembaga Jasa Keuangan menegaskan kewajiban setiap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk menjamin keamanan sistem informasi serta memperkuat ketahanan siber sebagai bagian dari perlindungan konsumen.
Keempat, OJK mengesahkan POJK No. 13 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pelaporan insiden siber beserta langkah penanganannya secara terperinci. (P-*r/Zamir Ambia)
No Comments