Tonton Youtube BP

Nilai kapitalisasi pasar modal Indonesia tembus Rp15.000 triliun

Zamir Ambia
7 Oct 2025 15:15
Ekonomi News 0 72
2 minutes reading

PRIORITAS, 7/10/25 (Jakarta): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai kapitalisasi pasar modal Indonesia mencapai Rp15.000 triliun per Jumat (3/10/25), dengan total investor terdaftar sebanyak 18,7 juta melalui Single Investor Identification (SID).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan, capaian tersebut mencerminkan meningkatnya keterlibatan masyarakat serta menjadi tanda kepercayaan publik terhadap perkembangan industri pasar modal nasional.

“Namun demikian, kepercayaan tidak hadir begitu saja. Kepercayaan merupakan fondasi utama di pasar modal, yang mana tanpa kepercayaan tidak mungkin pasar modal berfungsi efektif, sebagai sarana intermediasi antara pemilik modal dan pihak yang membutuhkan pendanaan,” ujar Inarno dalam Seremoni Puncak Investor Protection Month 2025 di Main Hall BEI Jakarta, Selasa (7/10/25).

Inarno menegaskan pentingnya memastikan para investor merasa yakin, seluruh aktivitas transaksi di pasar modal Indonesia berlangsung secara adil, transparan, dan terjamin keamanannya.

“Itu yang paling penting, baik dari sisi regulasi, tata perorangan maupun perlindungan data perorangan dan perlindungan data pribadi,” ujar Inarno.

Perlindungan konsumen

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), OJK diberi mandat untuk meningkatkan perlindungan konsumen di seluruh sektor jasa keuangan.

“Mandat ini bukan hanya sekedar kewenangan administratif semata, melainkan lebih luas lagi pada komitmen kami untuk memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” imbuh Inarno.

OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat kepercayaan publik sekaligus melindungi kepentingan investor di pasar modal Indonesia.

Kebijakan untuk kepercayaan publik

Pertama, melalui POJK No. 50 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana dan Perlindungan Pemodal, OJK berupaya memastikan perlindungan terhadap aset investor apabila terjadi tindakan penipuan atau fraud.

Kedua, OJK menerbitkan POJK No. 17 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pengelolaan Investasi oleh Manajer Investasi yang menekankan peningkatan tata kelola dan akuntabilitas dalam pengelolaan portofolio demi menjaga kepentingan investor.

Ketiga, POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Ketahanan Siber Lembaga Jasa Keuangan menegaskan kewajiban setiap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk menjamin keamanan sistem informasi serta memperkuat ketahanan siber sebagai bagian dari perlindungan konsumen.

Keempat, OJK mengesahkan POJK No. 13 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pelaporan insiden siber beserta langkah penanganannya secara terperinci. (P-*r/Zamir Ambia)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x