Tonton Youtube BP

Mulai Februari 2026, sejumlah dokumen kepemilikan tanah tidak berlaku

Armin Mandika
26 Nov 2025 12:50
News 0
3 minutes reading

PRIORITAS, 26/11/25 (Jakarta): Mulai Februari 2026 sejumlah dokumen kepemilikan tanah dipastikan tidak berlaku lagi. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Sebagaimana aturan tersebut dijelaskan sertifikat tanah yang telah terbit lebih dari 5 tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui putusan pengadilan. Konsekuensinya, berbagai bukti kepemilikan tanah berbasis adat seperti girik tak lagi diakui setelah seluruh bidang tanah di suatu kawasan selesai dipetakan dan diterbitkan sertifikatnya.

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, girik otomatis tidak berlaku begitu suatu kawasan ditetapkan lengkap.

“Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertifikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi,” ujar Nusron seperti dilansir dari Kompas.com.

Menurutnya, girik masih dapat dipertimbangkan sebagai bukti hanya jika terbukti terdapat cacat administrasi dan kasusnya muncul dalam waktu kurang dari lima tahun. Lantas, apa saja surat tanah yang tidak berlaku mulai 2026?

Adapun surat tanah yang tidak berlaku pada 2026 Selain girik, sejumlah dokumen lain yang selama ini dipakai sebagai bukti kepemilikan tanah adat juga tidak berlaku lagi mulai Februari 2026. Dokumen-dokumen tersebut tidak lagi diakui sebagai alas hak, melainkan hanya sebagai petunjuk lokasi.

Penghapusan dokumen adat dilakukan karena rentan disalahgunakan dan berpotensi memicu sengketa. Adapun dokumen yang dimaksud meliputi: Petuk Landrente Girik Letter C Kekitir (tanda kepemilikan tanah dan besaran pajaknya) Bukti adat lain seperti pipil dan verponding Indonesia Meski tidak lagi sah sebagai bukti kepemilikan, dokumen tersebut masih dapat digunakan untuk membantu proses pendaftaran sertifikat resmi sebelum batas waktu berakhir pada Februari 2026.

Menurut Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran PN Kota Depok, Dindin Saripudin, PP Nomor 18 Tahun 2021 menegaskan bukti tanah adat kini hanya berfungsi sebagai petunjuk, bukan bukti hak. Pasal 96 PP tersebut mewajibkan pemilik alat bukti tanah adat untuk mendaftarkan tanahnya dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak aturan diberlakukan.

Adapun ketentuan ini dipertegas melalui Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021. Dengan demikian, per 2 Februari 2026, seluruh bukti kepemilikan tanah adat resmi tidak berlaku lagi sebagai alas hak.

Yang diakui

Apa alas hak tanah yang berlaku pada 2026? Mulai 2026, alas hak yang diakui adalah: Akta jual beli, Akta waris, Akta lelang. Ketiga dokumen tersebut menjadi dasar sah untuk membuktikan kepemilikan tanah.

Oleh sebab itu, pemilik tanah diminta segera mendaftarkan dan memperbarui dokumen kepemilikan ke kantor BPN sebelum masa berlaku bukti adat berakhir.

Sebelumnya diberitakan pemilik tanah yang memegang dokumen adat atas tanah milik perorangan sebaiknya segera mengubahnya menajdi Sertifikat Hak Milik (SHM).  Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, SHM diakui sebagai bukti sah kepemilikan tahan sejak aturan berlaku.

Adapun UU tersebut secara khusus mengatur tentang hak milik menjadi hak kepemilikan yang tidak mudah dihapus dibandingkan hak-hak atas tanah lainnya, serta bisa dipertahankan dari klaim pihak lain.

“Urus sertifikat sekarang sudah banyak kemudahan. Berapa kantor pertanahan buka Sabtu Minggu,” ujar Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja. Untuk mengurus dokumen adat menjadi sertifikat tanah yang baru, masyarakat bisa mengurusnya secara mandiri tanpa bantuan ahli kuasa di Kantor Pertanahan. (P-*r/am)

 

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x