30.6 C
Jakarta
Friday, April 25, 2025

    Menko Yusril: MK berpeluang batalkan ‘parliamentary threshold’

    Terkait

    PRIORITAS, 14/1/25 (Denpasar): Mahkamah Konstitusi sebetulnya berpeluang membatalkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.

    “Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1/25), yang dikutip Beritaprioritas.com, Selasa (14/1/25) pagi tadi.

    Selanjutnya, Yusril menilai, putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang atas parlemen tersebut.

    Berkembang dalam demokrasi lebih sehat

    Disebutnya, jika keputusan itu terjadi, memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat.

    Dengan begitu, partai politik memiliki peluang memiliki wakil rakyat di DPR RI.

    “Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai-partai politik wabil khusus juga PBB,” ujarnya.

    Dikatakannya lagi, setelah putusan MK itu, pemerintah akan merumuskan satu norma hukum baru di bidang politik dengan menggunakan panduan dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut.

    Disebutkan, rumusan itu nantinya akan diimplementasikan untuk pemilihan umum baik legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden yang tidak ada lagi aturan terkait ambang batasnya.

    “Khususnya kepada lima panduan atau disebut contitutional engineering yang harus dirumuskan di masa akan datang dan saya kira pemerintah sekarang tentu dengan jiwa besar harus menghormati dan menerima putusan MK itu,” katanya.

    Membentuk fraksi gabungan

    Namun di sisi lain, Yusril berpendapat partai yang memiliki sedikit kursi di parlemen, dapat membentuk satu fraksi gabungan dengan partai lain.

    “Pendapat saya pribadi, lebih baik dibatasi jumlah fraksi di DPR, jumlah fraksinya 10 fraksi. Jadi kalau partai itu kurang dari 10 persen, dia bisa membentuk satu fraksi gabungan,” demikian Yusril Ihza Mahendra. (P-jr)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini