PRIORITAS, 29/11/24 (Jakarta): Gaji wali kota di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000, yang mengatur hak keuangan dan administratif bagi kepala daerah, wakil kepala daerah.
Dalam peraturan ini, wali kota menerima gaji pokok sebesar Rp2,1 juta per bulan, sedangkan wakil wali kota mendapat Rp1,8 juta per bulan. Jumlah tersebut merupakan hasil revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980, yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan kejelasan mengenai penghasilan para pejabat daerah.
Selain gaji pokok, wali kota juga berhak menerima tunjangan jabatan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2001. Tunjangan jabatan bagi wali kota ditetapkan sebesar Rp3,78 juta per bulan.
Total gaji diberikan sebesar Rp5,88 juta
Tunjangan tersebut diberikan sebagai insentif tambahan untuk mendukung para pejabat daerah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Dengan adanya tunjangan jabatan, total penghasilan bulanan seorang wali kota mencapai sekitar Rp5,88 juta, termasuk gaji pokok.
Sementara itu, wakil wali kota menerima tunjangan jabatan sebesar Rp3,24 juta per bulan, sehingga total penghasilannya mencapai sekitar Rp5,04 juta jika digabungkan dengan gaji pokok. Selain itu, wali kota dan wakilnya juga mendapatkan tunjangan operasional yang besarannya disesuaikan dengan pendapatan asli daerah (PAD).
Besar tunjangan operasional berbeda-beda, bergantung pada jumlah PAD yang diperoleh masing-masing daerah. Ini menunjukkan meskipun gaji pokok wali kota dan wakilnya relatif kecil, dibandingkan dengan jabatan lain, potensi penghasilan mereka dapat meningkat secara signifikan melalui berbagai tunjangan dan fasilitas tambahan.
Sementara itu, rendahnya gaji pokok wali kota dan wakilnya dibandingkan dengan pejabat tinggi lainnya, seperti gubernur atau presiden, mencerminkan upaya pemerintah dalam mengelola anggaran negara secara efisien.
Gaji rendah menjadi perhatian publik
Di beberapa kasus, rendahnya gaji ini kerap menjadi perhatian publik, terutama ketika wali kota terseret dalam kontroversi atau menjalani gaya hidup yang tampak tidak sebanding dengan penghasilan resmi mereka.
Secara umum, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 menyediakan landasan hukum yang jelas terkait penghasilan wali kota dan wakilnya di Indonesia. Meskipun gaji pokok mereka tergolong kecil, tambahan berupa tunjangan jabatan dan operasional dapat secara signifikan meningkatkan total pendapatan yang diterima.
Namun, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah tetap menjadi tantangan untuk memastikan bahwa dana publik dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan masyarakat.
Dalam hal keuangan daerah, gaji dan tunjangan wali kota serta wakilnya merupakan bagian dari alokasi anggaran pemerintah daerah. Oleh karena itu, penting untuk menjamin keterbukaan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana publik digunakan dan apakah pengeluaran tersebut sebanding dengan kinerja pejabat daerah. Transparansi ini menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan akuntabilitas dan integritas pemerintahan di tingkat lokal. (P-Zamir)Â