PRIORITAS, 23/1/25 (Jakarta): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dokumen dan perangkat elektronik, saat melakukan penggeledahan di kediaman mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (22/1/25) malam, di rumah Djan Faridz di Menteng, Jakarta Pusat. “Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, di gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1/25).
Terkait Harun Masiku
Tessa menjelaskan penyidik akan memeriksa barang bukti yang disita. Penggeledahan ini diduga terkait kasus suap PAW Anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan buronan Harun Masiku.
“Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan saksi-saksi. Tentu apa yang ditemukan masih akan didalami oleh penyidik. Penyidik memiliki informasi, petunjuk, dan keterangan saksi sehingga penggeledahan tersebut dilakukan,” kata Tessa.
Tessa enggan menjelaskan secara rinci apakah Djan Faridz terlibat langsung dalam kasus suap PAW DPR yang melibatkan Harun Masiku. (P-Zamir)