28.2 C
Jakarta
Wednesday, June 4, 2025

    Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat ditangkap polisi saat pesta sabu

    Terkait

    PRIORITAS, 7/3/25 (Bandung): Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah (RNF) bersama dua rekannya,  ditangkap  Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi, saat sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu

    “Ada seorang pengacara, kemudian salah satunya pemilik rumah dan satu lagi adalah Ketua Bawalu KBB (RNF),” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Cimahi, Jumat (7/3/25).

    Dijelaskan oleh Tri, ketika digerebek, Riza bersama dua rekannya itu sedang menggunakan sabu-sabu di salah satu rumah tersangka di daerah Cililin, Bandung Barat.

    Menurutnya, dalam penggerebekan itu, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,84 gram dan berserta alat hisap.

    “Ketiga orang ini adalah pemakai, mereka gunakan di salah satu rumah. Saat diamankan mereka sedang mengonsumsi sabu,” kata Tri.

    Lebih lanjut Tri menjelaskan, penangkapan terhadap Riza bermula saat polisi mengamankan tiga orang tersangka yang berperan sebagai bandar dan pengedar di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, KBB pada Rabu (5/3/25).

    Setelah itu polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya didapati Ketua Bawaslu KBB bersama kedua rekannya sedang menggunakan narkoba.

    “Kita amankan tiga orang, SP, AP, dan EKS mereka bandar dan kurir. Kemudian kita amankan juga pemakai RNF, TY dan RI,” ungkapnya seperti dilansir dari Antara.

    Sebagai akibat dari perbuatannya, Ketua Bawaslu KBB dan kedua temannya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

    Sementara untuk para pengedar dan bandarnya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun hingga seumur hidup. (P-Armin M)

     

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini