PRIORITAS, 13/2/25 (Jakarta): Perihal larangan pengangkatan staf khusus untuk kepala daerah yang baru akan dilantik, menurut Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) justru mendapat sambutan positif dari sejumlah kepala daerah terpilih.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, setelah pernyataan tersebut, banyak kepala daerah yang akan dilantik, merasa tertolong. Sebab, ada beberapa orang yang disebutkan mengejar untuk dilantik sebagai staf khusus atau staf ahli.
“Telepon saya, banyak yang WA, ‘terima kasih Pak, penyataan Bapak mendukung kami untuk melakukan langkah-langkah penggunaan OPD secara lebih tepat,” ungkap Zudan.
Lebih lanjut dijelaskan Zudan, perihal larangan terkait pengangkatan staf khusus untuk kepala daerah yang baru dilantik, ada konteks yang mengikat pernyataannya yang saat itu disampaikan dalam rapat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
“Itu banyak Kepala Daerah yang menyampaikan kalau untuk mengangkat honorer menjadi P3K penuh waktu, anggarannya tidak ada,” kata Zudan saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/25).
Zudan kemudian menyampaikan, salah satu solusinya adalah semua daerah harus berfokus pada pengangkatan P3K untuk diselesaikan. Sebelum pengangkatan P3K selesai, tidak ada daerah yang boleh mengangkat honorer baru, termasuk staf khusus maupun tenaga ahli.
“Maka anggaran difokuskan pengangkatan P3K. Jangan angkat tenaga ahli. Baik tenaga ahli yang nempel pada kepala daerah maupun tenaga ahli yang ditempelkan di OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Jangan mengangkat staf khusus,” katanya. “Karena daerahnya tidak punya uang. Karena difokuskan untuk menyelesaikan honorer menjadi P3K,” tambah Zudan lagi.
Seperti diketahi, sebelumnya, kepala daerah terpilih yang dilantik setelah 20 Februari 2025 mendatang, dilarang mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli.
“Kepala daerah yang terpilih tidak boleh mengangkat pegawai baru. Jika ada gubernur, bupati atau wali kota yang tetap melakukannya, maka akan dikenai sanksi dari pemerintah pusat,” kata Zudan seperti dilansir dari Kompas.com.
Zudan mengatakan, saat ini sudah terlalu banyak jumlah pegawai di daerah, terutama tenaga administrasi. Sementara itu, anggaran daerah jumlahnya terbatas. Selain itu, tenaga ahli sudah tersedia di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). (P-Armin M)