28.1 C
Jakarta
Thursday, January 30, 2025
spot_img

    Kemenkum pastikan ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura maksimal dua hari

    Terkait

    PRIORITAS, 24/1/25 (Jakarta): Kementerian Hukum (Kemenkum) kini tengah memproses ekstradisi Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dari Singapura. Paulus Tannos merupakan buronan korupsi KTP elektronik atau e-KTP dari Singapura.

    “Permohonan dari Kejaksaan Agung sudah kami terima,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, di Jakarta, Jumat (24/1/25).

    Andi juga menyebut ekstradisi buronan kasus korupsi Paulus Tannos dari Singapura bisa selesai dalam satu atau dua hari. Dokumen ekstradisi Tannos akan diajukan ke Pengadilan Singapura, dan jika lengkap, proses ekstradisi akan segera dilakukan.

    “Semua bisa sehari, bisa dua hari tergantung kelengkapan dokumennya. Karena itu permohonan harus diajukan ke Pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap ya pasti akan diproses,” ucap Supratman kepada wartawan, Jumat (24/1/25).

    Dua hingga tiga dokumen diperlukan

    Permintaan ekstradisi ditangani Direktorat OPHI pada Direktorat Jenderal AHU. Supratman menjelaskan masih ada dua hingga tiga dokumen yang diperlukan dari Kejaksaan Agung dan Interpol Mabes Polri untuk melengkapi proses ini.

    “Direktur OPHI sudah saya tugaskan untuk segera berkoordinasi, dan saya pikir proses ini sudah berjalan,” tambahnya.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan perubahan kewarganegaraan Paulus Tannos tidak akan memengaruhi proses ekstradisi.

    “Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar,” ujarnya.

    Masuk DPO

    Paulus Tannos telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang merugikan negara Rp2,3 triliun.

    KPK menetapkannya sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 yaitu meliputi, Direktur Utama Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR 2014–2019 Miryam S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis KTP-el Husni Fahmi.

    Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri, mengganti identitas, dan menggunakan paspor asing untuk menghindari hukum. (P-Zamir)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini