PRIORITAS, 14/1/25 (Jakarta): Setelah memberikan sanksi terhadap 20 personelnya dalam kasus pemerasan di acara Djakarta Warehouse Project (DWT) 2024, Kepolisian RI (Polri) kembali menjatuhkan sanksi tegas kepada dua anggota polisi yang terbukti sebagai pelaku. Sanksi diberikan kepada Aipda Hadi Jhontua Simarmata (HJS) dan Aipda Hadi Luthfi Hidayat (LH) berupa mutasi yang bersifat demosi atau penurunan jabatan dan segala konsekuensinya.
Sebelumnya, 20 anggota polisi yang terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap puluhan penonton DWT 2024 asal Malaysia, juga sudah dijatuhkan sanksi, mulai dari demosi sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Sama dengan terhadap 20 pelaku sebelumnya, kedua pelaku yang dijatuhi saksi oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Selasa (14/1/25).
Terhadap HJS, sanksi yang diberikan berupa mutasi yang bersifat demosi selama delapan tahun. “Selanjutnya (yang bersangkutan) tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum atau reserse,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas (Kabagpenum Ropenmas Divhumas) Polri, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, dalam keterangannya di Jakarta, hari ini.
Selanjutnya, Erdi Adrimulan mengemukakan, LH didemosi selama lima tahun, dan selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum atau reserse.
Dijelaskannya, HJS dan LH terbukti telah melakukan penangkapan terhadap warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) dalam acara DWP 2024 yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. “Namun, proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, tidak dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT), serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polri telah memberikan sanksi terhadap 20 personelnya, baik pemberhentian dengan tidak hormat maupun demosi, dalam kasus pemerasan di acara DWP 2024.
Dilansir dari Antara, berikut daftar 20 personel yang telah menjalani sidang pelanggaran etik:
1. Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, diberhentikan dengan tidak hormat setelah dianggap lalai membiarkan bawahannya melakukan pemerasan terhadap penonton DWP.
2. AKBP Malvino Edward Yusticia, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, diberhentikan karena terlibat dalam pengamanan yang merugikan penonton DWP.
3. AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dipecat setelah terbukti mengamankan dan menerima uang dari penonton DWP.
4. Kompol Dzul Fadlan, mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikenakan sanksi demosi selama 8 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
5. Iptu Syaharuddin, mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, juga dikenakan sanksi demosi 8 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
6. Iptu Sehatma Manik, mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikenakan demosi 8 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
7. Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, mendapat hukuman demosi selama 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
8. Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikenakan sanksi demosi 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
9. Bripka Wahyu Tri Haryanto, mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, juga dihukum demosi 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
10. Brigadir Dwi Wicaksono, mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikenakan demosi 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
11. Bripka Siap Pratama, mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, mendapat hukuman demosi 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
12. Briptu Dodi, mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dihukum demosi 5 tahun karena terbukti terlibat dalam pemerasan.
13. Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, mantan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), dijatuhi sanksi demosi 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
14. AKP Fauzan, mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, dihukum demosi 8 tahun setelah terbukti terlibat dalam pemerasan.
15. Ipda Win Stone, mantan Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, disanksi demosi 8 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
16. AKP Rio Hangwidya Kartika, mantan Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, disanksi demosi 8 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
17. Bripka Ricky Sihite, mantan Kasi Humas Polsek Kemayoran, didemosi 5 tahun demosi karena karena terlibat dalam pemerasan.
18. Iptu Agung Setiawan, mantan Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, didemosi 6 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
19. Brigadir Hendy Kurniawan, mantan Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, disanksi demosi 8 tahun karena memeras korban dua Warga Negara (WN) Malaysia.
20. Iptu Jemi Ardianto, mantan Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, didemosi 8 tahun karena memeras korban dua WN Malaysia. (P-ht)