26.7 C
Jakarta
Sunday, November 10, 2024

    Jelas !!! Felly Runtuwene: Pemanfaatan TKA di Meikarta sudah sesuai UU, MSU: Total hanya delapan orang

    Terkait

    Cikarang, 27/2/20 (SOLUSSInews.com) – Merespons adanya aduan masyarakat, Komisi IX DPR RI dipimpin langsung ketuanya, Felly Estelita Runtuwene datang ke lokasi mega proyek Meikarta, Rabu (26/2/20).

    “Kami ke sini untuk menanyakan dan mengecek informasi yang sedang ramai diperbincangkan tentang indikasi adanya keberadaan TKA unskill di proyek pembangunan Meikarta,” kata politisi Fraksi Partai Nasdem ini didampingi Wakil Ketua Komisi, Melki Laka Lena (Fraksi Partai Golkar).

    Ia menegaskan, perusahaan penanaman modal asing (PMA) maupun penanam modal dalam negeri (PMDN) dalam operasional investasinya diharapkan tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku. Salah satunya tentang bagaimana tata cara mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA).

    Dalam kunjungan spesifik (Kunspik) tersebut Felly dan Melki disertai lima anggota dari berbagai fraksi. Selain mendapat penjelasan langsung dari Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), Simon Subianto, rombongan legislator itu sempat mendatangi salah satu tower proyek pembangunan di District 1 Meikarta, Lippo Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

    Dalam pertemuan, Felly mengungkapkan, pihak manajemen Meikarta telah menjelaskan ihwal TKA, kendati tidak sebanyak yang disampaikan oleh media.

    “Pemanfaatan TKA juga sudah sesuai dengan Undang-undang (UU). Mereka menyampaikan TKA yang digunakan hanya 86 orang dan berada pada level yang sesuai UU. Namun, sayangnya kami tidak bertemu satupun TKA seperti yang disampaikan manajemen Meikarta, baik di dalam pertemuan maupun saat sidak ke proyek pembangunan,” ujarnya.

    Selisih data

    Ia menambahkan, adanya selisih data yang dimiliki pemerintah daerah dengan Kementerian Ketenagkerjaan (Kemnaker) tentang jumlah TKA, dan hal tersebut merupakan catatan tersendiri bagi Komisi IX DPR RI.

    Selain itu, dalam pemantauannya, ada hal yang menjadi perhatian Komisi IX, yaitu, terkait adanya petunjuk-petunjuk di lokasi proyek benggunakan bahasa asing. Juga pihaknya masih ingin mendapat data lengkap mengenai upah tenaga kerja sesuai UU, serta tentang jaminan sosial bagi pekerja.

    “Kami melihat di beberapa lantai, petunjuk-petunjuk yang ada menggunakan bahasa asing, juga tentang upah tenaga kerja harian. Ada indikasi juga pekerja belum mendapatkan jaminan sosial. Ini semua menjadi catatan kami dan akan kami bahas dengan Kementerian Ketenagakerjaan nantinya,” tandasnya.

    Terakhir, Felly mengatakan, masalah TKA memang menjadi concern Komisi IX, di mana investasi yang ada di Indonesia seharusnya menarik tenaga kerja lokal.

    Hargai keterbukaan Meikarta

    Adanya sengkarut isu tentang indikasi ribuan tenaga kerja asing di Meikarta, kini terbantahkan, saat anggota Komisi IX DPR RI bersama tim khusus dari Kementerian Tenaga Kerja RI melakukan kunjungan spesifik (Kunspik) ke Kota Meikarta, Rabu (26/2/20) sore.

    Pimpinan rombongan Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtunewe (Ketua Komisi/Fraksi Nasdem), mengatakan, Kunspik ini dilakukan untuk menanggapi aduan masyarakat terkait rekruitmen TKA di megaproyek Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jabar.

    “Kami ingin mendapatkan data yang benar-benar faktual, jujur serta melihat langsung di sejumlah tower tentang kondisi obyektif para tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing (TKA) di sini,” katanya, didampingi Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena (Fraksi Partai Golkar) dan lima anggota dari berbagai fraksi.

    Senada dengan itu, Melki Laka Lena menghargai upaya Meikarta yang menganut prinsip keterbukaan, termasuk dalam urusan penggunaan TKA, agar ketika ada aduan atau komplain ke legislatif, pihaknya bisa memberikan penjelasan sesuai fakta di lapangan.

    Sementara Zulfikar, dari Fraksi Demokrat menilai, Meikarta sudah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam penggunaan TKA. “Tidak seperti di sebuah daerah di Sulawesi, kami temukan jumlah TKA yang 900-an, sementara tenaga kerja lokal tak lebih dari 100, dengan perbedaan gaji yang tidak wajar. Apalagi banyak TKA di sana cuma berbekal ‘visa turis’ bukan sebagai pekerja,” ungkapnya.

    Para Legislator itu kemudian melakukan pengecekan langsung di salah satu dari 28 tower di District 1 Meikarta, termasuk menginterviu sejumlah pekerja yang sedang melakukan tugasnya, baik di lantai dasar maupun di beberapa lantai di atasnya.

    TKA terverifikasi resmi

    Mereka diterima oleh manajemen PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) yang mengelola kawasan Lippo Cikarang (termasuk di dalamnya ada mega proyek Kota Meikarta), seperti Theo L Sambuaga (Presiden Komisaris), Ketut Budi Widjaja (mewakili PT Lippo Karawaci Tbk yang menjadi induk dari LPCK), Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Simon Subiyanto, Henry Riady (CEO), Ali Said (PT MSU) dan beberapa petinggi LPCK serta MSU, termasuk unsur kontraktor.

    Simon Subiyanto pada kesempatan itu mengungkapkan, secara resmi ada lebih dari 10 ribu pekerja terlibat dalam pembangunan kota Mekkarta.

    “PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) sebagai pengembang (developer) memiliki 499 karyawan. Ini terdiri dari 491 karyawan lokal dan sisanya delapan karyawan TKA. Jadi, rasionya 98,4 persen tenaga kerja lokal,” jelasnya.

    Khusus TKA, semuanya terverifikasi resmi dari Kemnaker, juga ada keterangan kesehatan dari pihak berkompeten yang menyatakan, mereka semua tidak sedang mengidap virus apa pun.

    Sementara itu, Santara, perwakilan China Contractor menyatakan, saat ini di perusahaanya hanya ada 86 karyawan TKA. “Dan yang ada di lokasi proyek Meikarta tinggal 44 TKA, sisanya masih di China, ” ungkapnya.

    Terungkap pula, para TKA di proyek konstruksi yang dipekerjakan oleh China Contractor, sebetulnya tidak cuma bekerja di mega proyek tersebut, tetapi beberapa juga diterjunkan di proyek lainnya. Dan semuanya mengantongi surat verifikasi resmi, baik dari Kemnaker, Kantor Imigrasi, juga kesehatan.

    Hanya boleh di jabatan tertentu

    Sedangkan pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan, jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) sesuai notifikasi Kemnaker yang masih berlaku hingga saat ini, sebanyak 199 TKA. Itu tersebag dalam delapan maincon (kontraktor utama) maupun subcon (kontraktor pendamping) yang bekerja dalam pembangunan mega proyek Meikarta, di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

    “Jumlah TKA berdasarkan notifikasi yang dikeluarkan untuk delapan perusahaan (main dan subcon) sejumlah 199 TKA, ” kata Karo Humas Kemnaker Soes Hindharno saat mendampingi Kunjungan Spesifik (Kunspik) Komisi IX DPR dan juga bertemu dengan manajemen Meikarta di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (26/2/20).

    Ia menambahkan, kita tidak perlu khawatir dengan kuantitas (maupun kualitas) TKA yang ada dan bekerja di Indonesia, termasuk di mega proyek Meikarta. “Karena TKA yang masuk selain dibatasi dari sisi kontrak kerja, juga hanya boleh menduduki jabatan tertentu,” tegasnya.

    Sedangkan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker, Harianto, mengatakan, penggunaan TKA telah diatur dalam Perpres Nomor 20/Tahun 2018 tentang pengunaan TKA dan Permenaker Nomor 10/Tahun 2018 tentang tata cara penggunaan TKA yang berlaku efektif 1 November 2018.

    Mekanisme proses perijinan penggunaan TKA, menurutnya, sudah terintegrasi secara online antara Kemenaker dan Ditjen Imigrasi. Di mana, pengajuan izin mulai dari Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan notifikasi, pemberi kerja tidak perlu datang lagi ke kemenaker tetapi melalui sistem online. Selanjutnya setelah notifikasi maka proses selanjutnya masuk salam sistem di Ditjen imigrasi.

    “Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 45, ada kewajiban pengguna tenaga kerja wajib menunjuk tenaga pendamping, dikecualikan pendampingan itu untuk Direksi dan Komisaris, ” ujarnya.

    Pengawasan rutin dilakukan

    Dipastikan pula, mega proyek Meikarta selalu mendapat pengawasan rutin dari Kemnaker. “Kami rutin melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan oleh Badan Pengawas melalui Korwil masing-masing terhadap keberadaan TKA di lapangan. Semua pekerja TKA sudah teridentifikasi, jika tak sesuai tentu tak akan diberikan izin,” kata Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3), Ghazmahadi.

    Jadi, demikian Ghazmahadi, semua sudah diperiksa oleh tim yang ditugaskan, dan ternyata cocok datanya. “Yang masuk diawasi temen-temen,” katanya.

    Ghazmahadi menambahkan apabila ada TKA tidak sesuai regulasi, akan ditindak oleh pengawas ketenagakerjaan. Sebaliknya jika tidak masuk dalam jaminan sosial Ketenagkerjaan, perusahaan yang bertanggungjawab untuk menanggung seluruh biaya.

    “Yakni, biaya pengobatan, biaya perawatan, dan jika meninggal, harus dikembalikan ke negara yang bersangkutan. Ini menjadi tanggungjawab si perusahaan, ” kata Ghazmahadi.

    Perlu sinkronisasi data TKA

    Melki Laka Lena, Obon Tabroni (Fraksi Gerindra) dan beberapa anggota komisi juga meminta pihak Kemnaker agar melakukan sinkronisasi data jumlah TKA.

    Sebab faktanya, total TKA yang ada di lingkup Meikarta kini hanya ada delapan di PT MSU, lalu 44 di maincon-nya.

    “Ini (data) perlu selalu diperbarui, agar tidak terus menjadi sorotan publik, termasuk masalah visanya, izin kerjanya, serta administrasi lainnya,” demikian Obon Tabroni yang mengaku wilayah Kabupaten Bekasi merupakan salah satu teritori kontituennya.

    Di akhir kunjungan, Felly Runtuwene dan rombongan mengaku puas dan berharap investasi asing yang memang dibutuhkan untuk memperluas lapangan kerja serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, benar-benar dijamin keberadaannya. Sekaligus manajemennya mengikuti aturan sesuai yang ditetapkan bersama. (S-tim/jr — foto ilustrasi istimewa)

     

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -

    Terkini