Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. (Kejari Batam)PRIORITAS, 15/11/2025 (Batam): Kasus kecelakaan kerja di galangan kapal PT ASL Marine Shipyard memasuki fase baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan berkas perkara tragedi yang menewaskan sejumlah pekerja pada Juni lalu telah lengkap atau P-21.
Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik Polresta Barelang ke kejaksaan kemungkinan dilakukan pekan depan.
“Berkas perkara laka kerja PT ASL jilid satu telah dinyatakan P-21 dan menunggu penyerahan tersangka,” ujarnya dalam keterangan Jumat (14/11/25).
Dari penyidikan Polresta Barelang, kebakaran besar itu dipicu kelalaian prosedur keselamatan. Dua orang berinisial A dan F dari bagian HSE perusahaan subkontraktor PT ASL ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP karena kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal atau luka berat.
Priandi menegaskan kapal MT Federal II tidak dicantumkan sebagai barang bukti dalam berkas jilid pertama, namun hal tersebut bukan penyebab pengembalian berkas sebelumnya.
“Pengembalian berkas adalah bagian dari proses normal untuk melengkapi kekurangan formil dan materiil,” jelasnya.
Kejari Batam juga memastikan akan menangani perkara ledakan kedua di lokasi yang sama secara terpisah karena memiliki tempus delicti berbeda dengan alat bukti baru. (P-Jeff K)
No Comments