PRIORITAS, 4/1/25 (Jakarta): Uang sebesar Rp62 miliar berbentuk deposito dan sebagian disimpan di brankas telah disita oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi melibatkan PT Pembangunan Perumahan (PP).
“Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan, pertama bentuknya deposito itu totalnya sebesar Rp22 miliar. Berikutnya ada uang yang ditemukan di dalam brankas, jumlah totalnya sebesar kurang lebih Rp40 miliar,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1/25).
Bentuk uang yang disita oleh tim penyidik KPK dalam kasus korupsi di PT PP belum dijelaskan Tessa. Sumber uang tersebut pun belum ia ungkapkan.
“Bentuk uangnya apakah rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik kepada saya,” ucap Tessa.
KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PT PP berlangsung pada tahun 2022 hingga 2023. Dalam kasus ini, KPK mencurigai adanya kerugian negara.
“Hasil perhitungan sementara kerugian negara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp80 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (20/12/24).
Larangan ke luar negeri untuk DM dan HNN
Surat keputusan nomor 1637 tahun 2024 diterbitkan KPK pada 11 Desember 2024 menetapkan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial DM dan HNN terkait kasus ini.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” ucap Tessa.
Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh KPK, penyidikannya dimulai pada 9 Desember 2024, sebagaimana diungkapkan Tessa. “Telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ungkap Tessa.
Identitas para tersangka belum dirilis secara resmi KPK. Tessa hanya menyampaikan hingga saat ini, proses penyidikan kasus korupsi di PT PP masih terus berlangsung. (P-Zamir)