PRIORITAS, 2/7/25 (Tolitoli): Disebut-sebut minta dana Rp1 miliar kepada seorang kontraktor yang sedang berperkara, Kepala Kejaksaan (Kajari) Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng), Albertinus P Napitupulu, membantah keras.
Menurut Kajari, tudingan itu tidak berdasar. Ia menegaskan tidak pernah meminta uang maupun melakukan intervensi dalam penanganan perkara hukum.
Diketahui, Albertinus Napitupulu diduga meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada Direktur PT Megah Mandiri Makmur, Benny Chandra.
“Terkait pemberitaan itu, tidak pernah ada permintaan seperti yang dituduhkan dan ini murni penegakan hukum dan dipastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan clear,” tegas Albertinus Napitupulu kepada Beritaprioritas saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp Rabu (2/7/25).
Kajari Tolitoli itu minta bisa dilihat langsung seperti apa kondisi pasar rakyat Galumpang Kecamatan Dakopamean, Tolitoli (yang menjadi objek perkara), saat ini yang sangat memprihatinkan. Proyek yang dibiayai dana APBD Tolitoli tahun 2016 senilai lebih dari Rp5,6 miliar itu hingga saat ini belum dimanfaatkan. Tapi pekerjaan oleh pihak kontraktor telah dianggap 100 persen.

Albertinus juga memastikan bahwa seluruh proses hukum dilakukan Kejari Tolitoli berjalan profesional dan sesuai aturan. “Penegakan hukum tetap kami jalankan secara objektif. Tidak ada ruang untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Lanjut Albertinus, sesuai perhitungan ahli dari Inspektorat Kabupatem Tolitoli, terjadi kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp669 juta dalam proyes tersebut.
“Ya tunjukkan saja bukti rekaman WA itu kalau memang ada. Seperti apa yang dikatakan Benny kepada LBH. Tapi saya pastikan tidak ada saya melakukan seperti yang dituduhkan itu,” tegas Albertinus.
Rp1 miliar dan sertifikat tanah
Sebelumnya ramai diberitakan adanya tuduhan mengejutkan datang dari seorang kontraktor asal Sulawesi Tengah, Benny Chandra, yang saat ini jadi tersangka dugaan korupsi proyek pasar rakyat Galumpang Dakopamean Tolitoli. Kini dia sudah ditahan di Lapas Tolitoli. Dia mengaku menjadi korban pemerasan oleh Kajari Tolitoli.
Melalui pernyataan yang disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah, Benny mengklaim diminta menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar dan sertifikat tanah agar perkara proyek miliknya tidak dilanjutkan secara hukum.
Dalam keterangan tertulis yang dibacakan Direktur LBH Sulteng, Juliner Aditia Warman, Selasa (1/7/25), Benny menegaskan dirinya tidak pernah memiliki utang, apalagi kepada pejabat kejaksaan. Bahkan, LBH menyebut ada rekaman percakapan yang menunjukkan rencana penjualan tanah tersebut dan pembagian hasil kepada beberapa pihak.
LBH Sulteng membeberkan bahwa dugaan pemerasan bermula sejak Desember 2024 melalui percakapan WhatsApp hingga pertemuan tatap muka. Saat itu, Kajari diduga meminta Benny membayar “utang pribadi” kepada mantan Kajati Sulteng, Sampe Tuah, utang yang menurut Benny tidak pernah ada.
Lebih lanjut, sertifikat tanah milik Benny disebut telah diserahkan kepada seorang perantara yang dekat dengan oknum kejaksaan.
Laporkan ke Kejaksaan Agung
Secara terpisah, Edmond Leonardo Siahaan SH,MH selaku Advokat/Pendiri LBH Sulawesi Tengah, mengatakan, jika benar telah terjadi pemerasan kepada seorang kontraktor Benny Chandra oleh Kejari Tolitoli, harus dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
“Jika kasus ini memiliki bukti valid, lebih baik lapor secara langsung. Datangi Kejagung, bila perlu aksi massa di Kejagung. Kasus ini tidak bisa dibiarkan karena mencoreng citra penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sendiri, sehingga harus ada sanksi berat yang dikenakan” kata Edmon.
Dikatakan, jika dibiarkan, dugaan kasus pemerasan oleh Kejari Tolitoli ini justru merusak kerja pemberantasan korupsi yang sedang gencar dilakukan Presiden RI melalui Kejaksaan Agung.
“Apalagi hal ini telah menyeret nama mantan Kejati Sulteng, Sampe Tuah. Tapi yang lebih utama adalah sanksi hukum tegas yang harus dilakukan oleh Kejati Sulteng kepada oknum Kejari Tolitoli dan siapapun yang melakukan tindak pidana yang mencoreng institusi Kejati Sulteng,” ujar Edmon. (P-Elkana Lengkong)