PRIORITAS, 3/3/25 (Jakarta): Masyarakat dilarang oleh PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta untuk beraktivitas di jalur kereta api (KA), termasuk ketika ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa selama bulan Ramadhan, karena dapat membahayakan dan mengancam keselamatan jiwa.
“Kami mengingatkan jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan. Selain operasional perkeretaapian,” kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko dalam keterangannya, Senin (3/3/25).
Menurut Ixfan, larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Selain itu, Pasal 181 ayat (1) dalam UU tersebut menyebutkan, setiap orang tidak diperbolehkan berada di ruang manfaat jalur kereta api.
Termasuk beraktivitas seperti menyeret, menggerakkan, menaruh, atau memindahkan barang di atas rel, serta memanfaatkan jalur kereta api untuk keperluan selain angkutan kereta api.
“Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan. Atau denda hingga Rp15.000.000 sesuai dengan pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007,” ujarnya, dikutip dari rri.co.id.
KAI adakan sosialisasi pada masyarakat
Untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel, KAI mengadakan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mendatangi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas.
Selain memberikan edukasi, KAI terus meningkatkan patroli keamanan di sekitar jalur kereta api. Upaya ini dilakukan dengan menambah personel keamanan di lokasi-lokasi rawan guna mencegah kejadian yang tidak diinginkan.
“Untuk memastikan keamanan perjalanan kereta api, stasiun, serta jalur rel, KAI bekerja sama dengan aparat setempat. Guna meningkatkan pengamanan di daerah yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” katanya.
Menghadapi angkutan Lebaran 2025, KAI meningkatkan pengawasan jalur kereta api melalui inspeksi berkala dan pengecekan lapangan untuk memastikan kelancaran dan keamanan.
“Personel keamanan juga disiagakan di berbagai lokasi strategis. Seperti perlintasan sebidang yang tidak terjaga tetapi memiliki tingkat lalu lintas kendaraan bermotor yang tinggi,” tuturnya. (P-Zamir)