PRIORITAS, 11/9/24 Jakarta): Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut mengomentari perihal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah menangani dugaan kasus gratifikasi dari Kaesang Pangarep terkait dengan penggunaan jet pribadi (private jet).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya merespons singkat soal dugaan gratifikasi oleh putra bungsunya yang sekaligus Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Jokowi mengatakan bahwa semua pihak akan memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, termasuk putra bungsunya tersebut. Jokowi menekankan seluruh WNI memiliki kedudukan yang sama dalam tatanan hukum Indonesia.
“Ya, semua warga Negara sama di mata hukum ya, itu saja,” ujarnya kepada wartawan usai menonton Timnas Indonesia Vs Australia di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Selasa (10/9/24).
Setelah merespons pertanyaan terkait Kaesang, Jokowi meninggalkan area tanya jawab dengan awak media.
Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan dugaan penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono.
Kehebohan ini bermula ketika Erina mengunggah foto jendela pesawat berbentuk oval di akun Instagramnya @erinagudono. Warganet lantas menduga gambar itu adalah jendela private jet yang berbeda dengan pesawat komersial.
Isu kemudian berkembang hingga ke dugaan gratifikasi. Sejumlah pihak menduga Kaesang menggunakan jet pribadi Gulfstream G650E milik Garena, perusahaan asal Singapura. KPK berencana meminta klarifikasi kepada Kaesang mengenai hal itu.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidillah Badrun pada hari Rabu (28/8) melaporkan Kaesang ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam bentuk fasilitas jet pribadi.
Terpisah, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa lembaga antirasuah itu memiliki kewenangan dalam mengusut dugaan gratifikasi Kaesang. Nawawi menegaskan bahwa sosok Kaesang tidak bisa dilihat individu secara personal belaka.
Ia pun menepis anggapan yang menyebut bahwa Kaesang bukan pejabat publik sehingga tak layak dimintai klarifikasi soal dugaan gratifikasi sebab bisa terdapat perdagangan pengaruh yang termasuk jenis korupsi di dalamnya. (P/wl)