PRIORITAS, 24/1/25 (Jakarta): Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), angkat bicara soal kontroversi pagar laut di Tangerang, Banten, yang dikaitkan dengan pemerintahannya melalui penerbitan sertifikat Sertifikat Hak Milik (SHM dan Hak Guna Bangunan (HGB). Jokowi menegaskan pentingnya memastikan legalitas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan HGB tersebut.
“Ya yang paling penting itu proses legalnya. Proses legalnya dilalui atau tidak, betul atau enggak betul,” ujar Jokowi seusai bertemu dengan Hatta Rajasa di Resto Ikan Goreng Cianjur, Solo, Jumat (24/1/25).
Jokowi menjelaskan, pengecekan legalitas harus dilakukan dari tingkat kelurahan kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. “Itu kan proses dari kelurahan, proses ke kecamatan, proses di kantor BPN, kabupaten kalau untuk SHM-nya. Kalau untuk HGB-nya juga di kementerian. Dicek saja apakah proses legalnya, prosedur legalnya semuanya dilalui dengan baik atau tidak,” katanya lagi.
Jokowi menyatakan penerbitan sertifikat serupa juga terjadi di Bekasi dan beberapa daerah di Jawa Timur. “Yang paling penting adalah investigasi prosesnya,” tegas Jokowi. (P-Zamir)