27.1 C
Jakarta
Thursday, February 6, 2025

    Jika DPR bisa copot pejabat negara hasil uji kelayakan, MKMK: Rusak negara ini Bos!

    Terkait

    PRIORITAS 5/2/2025 (Jakarta ): Adanya perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang memberikan kewenangan bagi DPR RI untuk melakukan evaluasi pejabat negara mendapatkan tanggapan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna.

    Palguna menilai aturan tersebut menunjukkan bahwa DPR RI tidak memahami apa yang mereka lakukan, padahal sudah ada hierarki yang mengikat norma hukum.

    “Masa’ DPR tidak mengerti teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum? Masa’ DPR tak mengerti teori kewenangan? Masa’ DPR tidak mengerti teori pemisahan kekuasaan dan checks and balances,” kata Palguna kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

    Dikatakan, jika DPR RI memahami perbuatan mereka tetapi tetap pada aturan ini, DPR RI dianggap tidak mau negara ini tegak berdasarkan UUD 1945.

    “Berarti mereka tidak mau negeri ini tegak di atas hukum dasar, tetapi di atas hukum yang mereka suka dan mau dan mengamankan kepentingannya sendiri, rusak negara ini bos!” ujar Palguna.

    Diketahui, DPR menyetujui perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Dalam peraturan tersebut, salah satunya menyebut kewenangan DPR dalam melakukan evaluasi pejabat negara yang ditetapkan melalui rapat paripurna setelah proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

    Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?” tanya Adies dalam rapat. “Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.

    Dalam kesempatan itu pula, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, melaporkan hasil pembahasan di Baleg tentang perubahan Tatib ditambahkan satu pasal 228 A.
    Pada ayat (1) mengatur pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dilakukan evaluasi berkala. “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR,” kata Sturman.

    Kemudian, pada ayat (2) mengatur hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme.

    “Hasil evaluasi yang sebagaimana dimaksud ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Sturman.

    Sebelumnya, Ketua Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul, mengungkapkan, usulan perubahan tatib bermula dari surat MKD DPR bernomor B/33/PW 01/01/2025 tanggal 3 Februari terkait usulan atau hal usulan revisi peraturan DPR RI nomor 1 2020 tentang Tata Tertib yang ditujukan kepada pimpinan DPR RI.

    Kemudian pada Senin (3/2/25) pagi rapat pimpinan DPR membahas surat tersebut lalu langsung diteruskan dalam rapat konsultasi Bamus. Rapat konsultasi Bamus langsung menugaskan Baleg membahas usulan MKD dan meminta Badan Keahlian untuk menjelaskan atau mendampingi atau memberikan catatan subtansi dan perumusannya.

    “Dalam rapat konsultasi pengganti Bamus juga tadi terpikirkan atau diharapakan agar hasil keputusan Baleg ini dapat dibawa kembali ke paripurna,” jelas Inosentius.

    Perubahan Tatib DPR itu berdasarkan fakta, pengalaman dengan peristiwa hukum yang melibatkan beberapa pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Banyak dari pejabat ini tersangkut persoalan hukum.

    “Setelah diuji, diproses di DPR dilantik oleh presiden, tapi ternyata banyak yang tersangkut atau menghadapi persoalan hukum dan situasi ini cukup menggangu DPR juga,” jelas Inosentius. (P-Elkana L)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini