PRIORITAS, 3/6/25 (Berlin): Tiga pencari suaka asal Somalia dideportasi dari Jerman ke Polandia tanpa proses hukum. Pengadilan administratif Berlin menyatakan langkah itu melanggar aturan Uni Eropa.
Putusan ini menyudutkan pemerintahan Kanselir Friedrich Merz, yang sedang gencar menolak migran di perbatasan. Pengadilan menegaskan Jerman wajib memproses permohonan suaka sesuai aturan Dublin.
“Kami tetap akan menolak mereka,” ujar Kanselir Friedrich Merz dalam kongres pemerintah lokal, dikutip Beritaprioritas dari Reuters, Selasa (3/6/25).
Merz mengakui ruang gerak kebijakan migrasi kini terbatas. Namun ia menegaskan tetap akan menolak migran demi ketertiban umum dan keamanan nasional.
Pemerintah mengeluarkan perintah penolakan imigran tanpa dokumen sejak Mei 2025. Kebijakan ini bagian dari janji kampanye Merz yang menang pemilu Februari lalu.
Putusan pengadilan menyebut pemulangan ketiga migran itu seharusnya tidak terjadi. Negara pertama yang didatangi migran tidak otomatis bertanggung jawab jika pengajuan dilakukan di negara kedua.
“Kebijakan Dobrindt menolak pencari suaka itu melanggar hukum Eropa,” kata Karl Kopp dari organisasi Pro Asyl.
Kopp mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jerman mengakhiri praktik deportasi ilegal. Ia menyebut kebijakan itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak pencari suaka.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jerman, Alexander Dobrindt tetap membela langkah pengusiran. Ia berjanji akan memberikan pembenaran hukum kepada pengadilan.
Popularitas partai sayap kanan melonjak seiring meningkatnya penolakan publik terhadap imigran. Jajak pendapat menempatkan AfD di posisi kedua usai pemilu, menggambarkan perubahan drastis dari era “Refugees Welcome” di bawah Angela Merkel. (P-Khalied Malvino)