Tonton Youtube BP

Jaksa cantumkan Olly Dondokambey dalam dakwaan Dana Hibah GMIM. Ini rincian kerugian negara Rp 8 M

Deky Geruh
4 Sep 2025 15:29
Hukum 0
4 minutes reading

PRIORITAS, 04/09/25 (Manado) : Perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) ke Sinode GMIM, sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Manado. Nama Olly Dondokambey tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pejabat dan mantan pejabat Pemprov serta Ketua Sinode Gereja Masehi Injili Minahasa (GMIM) sudah menjalani persidangan perdana Jumat (29/8/2025) lalu.

Selain dakwaan atas peran para terdakwa, masing-masing Asiano Gammy Kawatu, Jeffry Korengkeng, Fereydy Kaligis, Steve Kepel dan Pdt. Hein Arina; JPU juga mencantumkan nama Olly Dondokambey, mantan gubernur Sulut.

Dalam dakwaannya dijelaskan sebagai syarat penyusunan draf Keputusan Gubernur Sulut tentang Penerima Hibah Uang TA. 2020, seharusnya proposal permohonan hibah dari Sinode GMIM sudah diajukan sejak 2019, sebelum penyusunan KUA dan PPAS 2020.

Namun kenyataannya, proposal yang ada bertanggal mundur, tidak dilengkapi rincian biaya dan baru diproses setelah APBD ditetapkan.

Meski demikian, saksi terdakwa Jeffry Robby Korengkeng, saat itu Kepala BKAD sekaligus Bendahara Umum Daerah, tetap menyusun draf keputusan gubernur atas permintaan terdakwa Asiano Gamy Kawatu, Asisten III Setdaprov Sulut.

Penyusunan draf dilakukan pejabat BKAD, Ferny Karamoy, tanpa melalui mekanisme asistensi Biro Hukum yang seharusnya wajib dilakukan.

Pada 9 Januari 2020, Gubernur Sulut saat itu, Olly Dondokambey, menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penerima Hibah Uang dari APBD 2020. Dalam daftar tersebut, GMIM tercantum sebagai penerima hibah Rp4 miliar.

Jaksa menilai, pencantuman nama GMIM sebagai penerima hibah tidak melalui prosedur yang sah, seperti tidak adanya usulan hibah dari GMIM sebelum APBD disusun.

Kemudian, tidak dilakukan evaluasi oleh Tim Evaluasi Hibah, tidak ada rekomendasi dari SKPD terkait maupun pertimbangan TAPD serta nilai hibah Rp4 miliar ditetapkan sepihak setelah APBD disahkan.

Penandatanganan NPHD dan Pencairan Tahap I

Setelah Keputusan Gubernur diterbitkan, Asiano Gamy Kawatu kembali meminta Ferny Karamoy menyusun draf Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Sulut dan Sinode GMIM.

Dokumen itu ditandatangani pada 21 Januari 2020 oleh Gubernur Olly Dondokambey sebagai pihak pertama dan Ketua Sinode GMIM, Pdt. Hein Arina, sebagai pihak kedua.

Penandatanganan disaksikan Sekdaprov Sulut Edwin Silangen serta Sekretaris Sinode GMIM Pdt. Evert Tangel. Ironisnya, NPHD tersebut disebut tidak memuat ketentuan penggunaan dana hibah.

Di hari yang sama, permohonan pencairan dana hibah tahap pertama sebesar Rp2,5 miliar diajukan dengan surat permohonan yang dibuat mendadak. Dana itu dibagi untuk dua program:

Rp1,5 miliar untuk Ibadah Awal Tahun Kerukunan Keluarga Pendeta dan Guru Agama GMIM.

Rp1 miliar untuk beasiswa mahasiswa Fakultas Teologi UKIT Yayasan GMIM Ds. A.Z.R. Wenas.

Proses administrasi pencairan dilakukan cepat, mulai dari penerbitan SPP, SPM, hingga SP2D, yang akhirnya ditandatangani Jeffry Korengkeng selaku BUD. Pada 22 Januari 2020, dana Rp2,5 miliar itu resmi masuk ke rekening Bank SulutGo milik Sinode GMIM.

Tak lama kemudian, tercatat ada penarikan tunai Rp2 miliar dari rekening tersebut, yang dimasukkan ke dalam Buku Kas Umum Sinode GMIM.

Pencairan Tahap II Tanpa Laporan

Meski laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah tahap pertama belum dibuat pada 4 Juni 2020, Pemprov Sulut kembali mencairkan hibah tahap kedua senilai Rp1,5 miliar atas permintaan Asiano Gamy Kawatu.

Surat permohonan pencairan kembali disiapkan oleh pejabat BKAD, bukan oleh pihak GMIM sebagaimana mestinya.

Total dana hibah yang diterima GMIM tahun 2020 mencapai Rp4 miliar.

Namun, prosesnya dinilai sarat pelanggaran prosedur, mulai dari proposal yang tidak sesuai, keputusan gubernur tanpa asistensi hukum, NPHD tanpa ketentuan penggunaan dana hingga pencairan bertahap tanpa laporan pertanggungjawaban.

Jaksa menilai, praktik ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Total Kerugian Negara

Total kerugian negara pada 2020-2023 sebesar Rp 8,967,684,405,98 dari dana hibah sebesar Rp 22.700.000.000,00 dengan rincian:

– Kegiatan KKPGA Sinode GMIM tahun 2020 Rp 1.500.000.

– Beasiswa mahasiswa Fakultas Teologi UKIT Yayasan GMIM Ds AZR Wenas tahun 2020 Rp 482.100.000

– Dukungan operasional sinode GMIM tahun 2020 Rp 74.800.000

– Jemaat Bukit Sion Kanonang Wil Kawangkoan II tahun 2020 Rp 3.395.000

– Pembangunan kampus UKIT Yayasan GMIM Ds AZR Wenas tahun 2020 Rp 1.075.156.897,17

– Jemaat GMIM Efrata Kamasi Wilayah Tomohon II tahun 2021. Rp 6.006.000

– Dukungan operasional Sinode tahun 2021 Rp 46.750.000

– Sidang Majelis Sinode (SMS) 81 GMIM tahun 2022 dan pemilihan Kompelka Sinode dan pengurus kelompok pelayanan lansia sinode GMIM periode 2022 – 2027 Rp 183.700.500

– Pembangunan gedung Kanisah di jemaat Kalvari Pineleng wilayah Pineleng Rp 4.125.000

– Beasiswa mahasiswa Fakultas Teologi UKIT Yayasan GMIM Ds AZR Wenas tahun 2022 (Tahap I dan II). Rp 3.030.000.000

– Kegiatan pertemuan Gereja Gereja Evangelival Church in Hesse dan Nassau/EKHN di GMIM tahun 2022

– Perayaan Yubelium EMS di GMIM tahun 2022

– Sidang Raya Dewan Gereja Sedunia di Karlsruhe Jerman tahun 2022 Rp 539.228.632

– Pengembangan kesehatan GMIM tahun 2023 Rp 835.375.000

– Kegiatan perkemahan Pemuda GMIM Komisi pelayanan pemuda di wilayah Tanawangko 1 tahun 2023 Rp 500.000.000

– Kegiatan hibah atas DID tahun 2023 Rp 1.200.000.000

Lanjutan sidang ini kembali bergulir Rabu (10/9/2025) pekan depan.(P-r*tbn/dg)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x