28.2 C
Jakarta
Wednesday, June 4, 2025

    IPW soal pemberi gratifikasi di MA: Harus dicari, jika tak mampu Jaksa Agung mundur saja

    Terkait

    PRIORITAS, 30/3/25 ( Jakarta): Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, jika jaksa tak mampu membuka siapa pemberi gratifikasi dalam perkara suap di lembaga peradilan Mahkama Agung dengan tersangka penerima eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricard, Jaksa Agung ST Burhanuddin sebaiknya mundur saja.

    “Pemberi gratifikasinya juga harus dicari. Jika tak mampu, mundur saja Jaksa Agung ST Burhanuddin. Perkara ini mudah dan terang-benderang,” tegas Sugeng Teguh Santoso kepada Beritaprioritas.com Minggu (30/3/25) lewat pesan WhatsApp.

    Pemberi suap tidak dibuka?

    Menurut Sugeng, dengan tidak dibukanya siapa pemberi suap, akan menyandera Mahlamah Agung karena sudah tahu ada uang suap buat pengurusan perkara di MA. Penerima suap pun dari lembaga peradilan, bukan hanya Zarof Ricard, karena dia hanya markus (makelar kasus).

    Sugeng Teguh Santoso menilai eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricard, semestinya didakwa dengan pasal suap, bukan hanya gratifikasi. Dalam dakwaan jaksa terdapat kode-kode yang mengarah pada suap, tetapi justru disimpangkan menjadi gratifikasi.

    Sebelumnya, dalam diskusi Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Selasa (25/3/22), Sugeng menungkapkan, jaksa sudah mengetahui ada satu peristiwa suap, tapi disimpangkan dalam dakwaan kedua menjadi gratifikasi.

    Sugeng menambahkan, jika dakwaan hanya membahas gratifikasi, pengungkapan kasus akan berhenti di sosok Zarof Ricard dan tidak berkembang ke pihak lain. Padahal, menurutnya, nilai gratifikasi yang diterima Zarof terlalu besar untuk seorang pejabat dengan jabatannya di MA.

    Diketahui, Zarof Ricard didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas selama periode 2012-2022. Jaksa menyebut gratifikasi tersebut diterima terkait pengurusan perkara di berbagai tingkatan pengadilan. Sebelum pensiun pada Februari 2022, Zarof sempat menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Badilum MA dan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA.

    IPW menilai dakwaan jaksa bertentangan dengan Pasal 143 KUHAP yang mengharuskan penyusunan surat dakwaan secara lengkap dan cermat. “Sebaiknya jaksa meninjau ulang dakwaan agar kasus ini dapat terungkap lebih luas. Termasuk siapa pemberi gratifikasi,” ujar Sugeng. (P-Elkana L)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini