PRIORITAS, 9/5/25 (Lingga): Polres Lingga menetapkan mantan karyawan BNI Life Cabang Dabo Singkep, berinisial Sr (Safaringga), sebagai tersangka kasus investasi bodong yang menjerat 30 korban dengan total kerugian mencapai Rp7,3 miliar.
Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, mengungkapkan bahwa Sr ditangkap di kediamannya pada Kamis (8/5/2025) pukul 12.50 WIB, dan langsung ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat,” ujar AKBP Pahala.
Dalam pengakuannya, Sr menyatakan bahwa praktik penipuan tersebut telah ia jalankan sejak akhir 2021 hingga awal 2025, dengan menawarkan imbal hasil tinggi antara 10 hingga 20 persen per bulan. Untuk meyakinkan korban, ia bahkan membuat polis asuransi palsu yang mengatasnamakan BNI Life, meski seluruh transaksi dilakukan secara pribadi.
“Saya sengaja pakai nama BNI Life supaya korban percaya. Tapi semua bukti transaksi murni saya buat sendiri, bukan dari BNI Life,” ujar Sr kepada wartawan.
Sr sebelumnya bekerja sebagai tenaga pemasaran di Kantor BNI KCP Dabo Singkep, Cabang Tanjungpinang.
AKBP Pahala menambahkan bahwa hingga kini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. Sebanyak 17 orang saksi telah dimintai keterangan sejauh ini.
“Kami memastikan seluruh prosedur dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini kini telah masuk tahap penyidikan, dan Polres Lingga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. (P-Jeff K)