25 C
Jakarta
Wednesday, June 18, 2025

    Intip segepok uang Rp11,8 triliun sitaan Kejagung dari PT Wilmar

    Terkait

    PRIORITAS, 17/6/25 (Jakarta): Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita Rp11,8 triliun dari lima perusahaan dalam grup PT Wilmar, buntut kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang menyeret sejumlah korporasi besar sejak 2022. Penyitaan ini berlangsung meski hakim telah memvonis bebas para terdakwa dari tuntutan hukum.

    “Uang tersebut sekarang kami simpan di rekening penampungan lain (RPL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6/25).

    Sutikno mengungkapkan, BPKP bersama Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM menghitung total kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp11,88 triliun. Kerugian terdiri dari kerugian keuangan, keuntungan ilegal, dan dampak negatif pada sektor ekonomi nasional.

    “(Kerugian) berdasarkan penghitungan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM),” ungkap Sutikno.

    Melansir Antara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya menyatakan kelima korporasi dalam Wilmar Group tak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Namun, jaksa tetap menyita dana untuk memperkuat memori kasasi yang saat ini diperiksa Mahkamah Agung (MA).

    “Kelima terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi,” kata Sutikno.

    Rincian nominal sitaan Kejagung

    Uang Rp11,88 triliun itu berasal dari lima anak usaha Wilmar. Terbesar berasal dari PT Wilmar Nabati Indonesia senilai lebih dari Rp7,3 triliun. Seluruh pengembalian dilakukan pada 23 dan 26 Mei 2025.

    “Jumlah tersebut terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3,99 triliun; PT Multi Nabati Sulawesi Rp39,7 miliar; PT Sinar Alam Permai Rp483,9 miliar; PT Wilmar Bioenergi Indonesia Rp57,3 miliar; dan PT Wilmar Nabati Indonesia Rp7,3 triliun,” urai Sutikno.

    Sutikno mengharapkan, MA mempertimbangkan dana tersebut sebagai pengganti atas kerugian negara yang muncul akibat korupsi ekspor CPO. Dana disertakan sebagai bagian dari dokumen tambahan dalam permohonan kasasi.

    “Khususnya terkait uang tersebut supaya dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi,” tegas Sutikno.

    Vonis bebas para terdakwa

    Dalam Direktori Putusan MA, tiga grup korporasi besar—Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas—dinilai terbukti melakukan tindakan sesuai dakwaan primer dan subsider. Namun, majelis memutuskan perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.

    “Majelis Hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU,”
    tertulis dalam salinan putusan MA.

    Putusan bebas dari tuntutan membuat hakim memerintahkan pemulihan hak para korporasi. Kejagung menanggapi putusan ini dengan mengajukan kasasi, dan menyertakan bukti tambahan berupa dana yang telah disita sebagai argumen.

    “Majelis Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabat para terdakwa seperti semula,” tulis MA dalam amar putusannya. (P-Khalied Malvino)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini