PRIORITAS, 18/11/24 (Jakarta): Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), siap menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan terkait dugaan korupsi impor gula yang dijadwalkan berlangsung Kamis (21/11/24) mendatang.
“Hari Kamis nanti kami mengajukan beberapa ahli, yaitu ahli tentang perdagangan gula untuk menjelaskan bahwa tidak benar ada informasi adanya surplus gula tersebut,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/24), seperti dikutip dari Antara.
Ari mengatakan, lima saksi ahli yang disiapkan mencakup ahli perdagangan gula, di mana akan memberikan penjelasan terkait surplus gula dalam kasus tersebut. Selanjutnya, ahli hukum administrasi untuk menjabarkan tugas, pokok, dan fungsi seorang menteri dalam proses perizinan impor.
Selanjutnya, Ari berdalih, secara teknis yang menandatangani izin impor tersebut ialah pejabat setingkat Dirjen.
Kemudian, katanya, ahli keuangan negara akan dihadirkan untuk menjelaskan proses penentuan kerugian keuangan negara di mana hal itu seharusnya melalui audit investigatif oleh BPK sebelum menentukan kerugian dan menetapkan tersangka.
Selain itu, tim kuasa hukum Tom Lembong juga akan menghadirkan dua saksi ahli lainnya, yaitu ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.
Kasus korupsi Tom Lembong
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Sebelumnya, dari keterangan Kejagung, pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI. Isi surat tersebut intinya menugaskan perusahaan ini untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga.
Hal itu dilakukan melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri yang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton. Selanjutnya, disebutkan PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.
Kejaksaan Agung menyatakan, seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor ialah gula kristal putih secara langsung. Dinyatakan pula, pihak yang dapat melakukan impor hanyalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.
Namun demikian, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani. (P-zamir)