Mantan Dirut PT Pertamina, Nicke Widyawati. (Ist)
PRIORITAS, 17/3/25 (Jakarta): Mantan Dirut PT Pertamina, Nicke Widyawati, memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.
Dari pantauan di lokasi, Nicke yang didampingi dua stafnya tetap diam saat dihujani pertanyaan oleh awak media. Ia meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.13 WIB.
KPK mengonfirmasi, Nicke diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait transaksi jual beli gas. “Kehadiran Ybs dalam rangka memenuhi Panggilan Penyidik sebagai saksi TPK Kerjasama Jual Beli gas antara PT. PGN dengan PT. IAE,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (17/3/25).
Sebelumnya, KPK telah menyelidiki peran jajaran direksi PT PGN dalam perjanjian jual beli gas dengan PT IAE. Penyelidikan tersebut dilakukan melalui pemeriksaan dua saksi pada September 2024.
Kedua saksi tersebut adalah Adi Munandir, yang menjabat sebagai Head of Marketing Direktorat Komersial PT PGN periode 2015-2018, serta Rachmat Hutama, yang bertugas sebagai Corporate Secretary PT PGN.
Penyidik juga menggali keterangan mereka terkait rapat dewan direksi PT PGN. “Didalami terkait dengan rapat-rapat dewan direksi terkait dengan perjanjian jual beli gas PGN dgn PT IAE,” kata Tessa dalam keterangannya, Jumat (27/9/24).
Usai penggeledahan tiga rumah
KPK telah mengungkap identitas dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Pengungkapan ini terjadi setelah penyidik KPK menggeledah tiga rumah yang terkait dengan penyidikan kasus tersebut.
“Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tipikor dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE 2017-2021. Dilakukan tersangka DP selaku direktur komersial PT PGN 2016-2019 dan kawan-kawan dan tersangka II selaku komisari PT IAE,” imbuh Tessa, Jumat (21/9/24) lalu.
Menurut informasi, DP merujuk pada Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Inalum.
Tersangka lainnya adalah Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka melalui dua surat perintah penyidikan (sprindik) berbeda.
Sprindik Nomor 79/DIK.00/01/05/2024 dan Sprindik Nomor 80/DIK.00/01/05/2024, keduanya diterbitkan pada 17 Mei 2024. (P-*r/Zamir A)