Ilustrasi rekening digital. (iStockphoto)Informasi tambahan yang harus masuk ke laporan mencakup status validitas self-certification pemegang rekening dan pengendali entitas, peran penyertaan ekuitas pada entitas investasi nonbadan hukum, serta prosedur klasifikasi rekening lama atau baru. Jenis produk yang termasuk dalam laporan juga mencakup rekening simpanan, kustodian, kontrak asuransi, serta penyertaan ekuitas atau utang.
Rekening bersama atau joint account pun tidak dikecualikan. Jumlah pemegang rekening dan identifikasi controlling person ditegaskan kembali dalam aturan yang diperluas ini.
DJP turut mengatur pembaruan format pelaporan AEOI CRS dengan menyesuaikannya pada Amended CRS XML Schema: User Guide for Tax Administrations yang dirilis Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD). DJP menyebut perubahan cakupan ini mengikuti standar baru yang ditetapkan OECD.
“Melalui pengumuman ini, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain diharapkan memiliki waktu yang memadai untuk melakukan identifikasi dan memenuhi kebutuhan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Amended CRS,” demikian bunyi pengumuman DJP.
CRS sendiri merupakan standar global untuk Pertukaran Informasi Akun Keuangan Otomatis (AEOI) yang dikembangkan OECD untuk mendorong transparansi lintas negara. Sistem ini mewajibkan lembaga keuangan mengumpulkan informasi tertentu dari pemegang rekening dan melaporkannya kepada otoritas pajak domestik tiap negara. (P-Khalied M)
No Comments