Penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui sistem Coretax DJP sebagai bagian dari upaya memperlancar administrasi perpajakan serta meningkatkan kepatuhan pelaporan. Proses ini juga memberikan waktu yang lebih leluasa bagi wajib pajak dalam melengkapi dokumen pendukung secara tepat.
DJP menyampaikan pentingnya aktivasi akun Coretax serta registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik sebelum pelaporan dilakukan. Langkah tersebut menjadi bagian dari tahapan administrasi yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak badan.
Selain itu, DJP menyediakan berbagai kanal informasi dan layanan konsultasi untuk mendukung proses pelaporan, termasuk layanan daring melalui situs resmi, pusat kontak Kring Pajak, serta layanan surat elektronik pada unit kerja terkait.
Pelaporan SPT Tahunan sebelum tenggat waktu menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban perpajakan sekaligus upaya menghindari sanksi administrasi. Kepatuhan pelaporan turut berkontribusi pada keberlanjutan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia. (P-/wr)