Tonton Youtube BP

Dinilai menyakiti hati para pekerja, UU PPh digugat ke MK

Armin Mandika
7 Oct 2025 16:27
Hukrim 0
2 minutes reading

PRIORITAS,  7/10/25 (Jakarta): Uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), diajukan oleh karyawan swasta bernama Rosul Siregar dan Maksum Harahap. Demikian informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Selasa (7/10/25).

Uji materi berfokus pada Pasal 4 ayat 1 UU PPh yang memasukkan pesangon dan pensiun sebagai objek pajak serta Pasal 17 UU PPh yang menerapkan tarif progresif untuk pesangon dan pensiun.

Lewat dalil pemohon yang dibacakan kuasa hukum pemohon, Ali Mukmin, disebutkan pesangon dan pensiun adalah penghasilan yang dikumpulkan bertahun-tahun, sehingga tak selayaknya disamakan dengan objek pajak, terlebih diberlakukan progresif.

“Pajak pesangon, pajak pensiun, itu sudah puluhan tahun dikumpulkan oleh para pekerja, tiba-tiba kok disamakan dengan pajak penghasilan progresif,” kata kuasa hukum para pemohon, Ali Mukmin, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 170/PUU-XXIII/2025, Senin (6/10/25) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Adapun pemohon gugatan menilai pensiun dan pesangon tidak bisa disamakan dengan keuntungan usaha atau laba modal, tetapi merupakan bentuk tabungan terakhir dari jerih payah pekerja sepanjang hidup mereka.

Anggapan DPR dan pemerintah yang menganggap pesangon sebagai tambahan kemampuan ekonomis dirasa penggugat sangat menyakiti hati para pekerja secara luas. Padahal, karyawan atau pensiunan pajaknya telah dipotong selama puluhan tahun melalui gaji mereka.

Dikatakan para pemohon yang memasuki masa pensiun bulan ini, ketentuan tersebut nyata-nyata bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Sebab itu, mereka meminta MK menyatakan Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 17 UU PPh juncto UU HPP bertentangan dengan UUD 1945. (P-*r/am)

 

 

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x