30 C
Jakarta
Friday, June 20, 2025

    Diduga jadi korban maladministrasi, warga Batam laporkan Bea Cukai dan Samsat ke Ombudsman

    Terkait

    PRIORITAS, 20/6/25 (Batam): Seorang warga Batam, dr. Ibrahim, melaporkan dugaan maladministrasi serius terkait pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kendaraannya ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri.

    Pada Desember 2021, dr. Ibrahim telah membayar Rp15 juta ke sistem resmi Bea Cukai untuk mencabut status Free Trade Zone (FTZ) dari mobil Suzuki Ertiga miliknya. Namun, saat memperpanjang STNK pada 6 Juni 2025, Samsat Kepri menolak penerbitan STNK non-FTZ karena data pembayaran tidak tercatat.

    “Mereka bilang datanya tidak valid, bahkan menyebut dana saya mungkin tidak masuk ke Bea Cukai,” ujar Ibrahim kecewa. Ia diminta membayar ulang atau tetap menerima STNK dengan status FTZ.

    Merasa dirugikan, dr. Ibrahim melaporkan kasus ini ke Ombudsman Kepri pada 19 Juni 2025 dan telah dimintai keterangan. Ia mendesak audit menyeluruh atas sistem pembayaran PPN FTZ dan investigasi internal terhadap Bea Cukai dan Samsat.

    “Ini soal integritas negara. Saya sudah bayar sesuai aturan, tapi sistem justru menyalahkan saya,” tegasnya.

    Ibrahim juga meminta KPK, Kejaksaan, dan Itjen Kemenkeu turun tangan agar kasus ini menjadi momentum perbaikan layanan publik dan akuntabilitas sistem keuangan negara.(P-Jeff K)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini