PRIORITAS, 30/8/24 (Jakarta): Babak baru hubungan transaksi keuanga Indonesia dan Korea Selatan dimulai.
Dilaporkan, Bank Indonesia (BI), Bank of Korea (BOK), beserta Kementerian Keuangan Korea sepakat untuk transaksi menggunakan uang lokal, melalui kerangka kerja sama Local Currency Transaction (LCT).
Disebutkan, kesepakatan yang terjalin pada Jumat (30/8/24) ini akan mengimplementasikan penggunaan mata uang lokal Rupiah-Won untuk transaksi perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan mulai 30 September 2024.
“Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada Mei 2023 dan kesepakatan kerangka operasionalnya pada Juni 2024,” dikutip dari siaran pers BI, Jumat (30/8/24).
Memperkuat interkoneksi bank ACCD
Dengan kesepakatan ini, BI memastikan, kerangka LCT akan memperkuat interkoneksi bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) dalam memfasilitasi transaksi berjalan antar negara dengan menggunakan mata uang lokal.
Dikatakan, kerja sama ini juga mendorong kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) antara IDR terhadap KRW serta relaksasi ketentuan yang diperlukan untuk mendorong pemanfaatan LCT.
“Ke depan, implementasi kerangka LCT akan mendorong peningkatan transaksi perdagangan bilateral, mengurangi eksposur risiko nilai tukar, dan meningkatkan efisiensi transaksi,” sebagaimana tertulis dalam siaran pers bersama BI dan BoK.
Diketahui, BI dan BOK menetapkan bank-bank berikut sebagai bank ACCD di Indonesia dan Korea Selatan yang akan memfasilitasi operasionalisasi kerangka LCT Rupiah-Won.
Bank ACCD Indonesia
Bank ACCD Korea Selatan
No Comments