Tonton Youtube BP

Anggota DPR desak pemerintah segera keluarkan PP pelaksana UU Minerba

Zamir Ambia
5 Oct 2025 13:56
Hukum News 0 14
2 minutes reading

PRIORITAS, 5/10/25 (Jakarta): Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Ratna, yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral, menegaskan, seluruh aturan pelaksana wajib diterbitkan paling lambat enam bulan sejak UU tersebut disahkan, sesuai ketentuan Pasal 174 ayat (1) UU Minerba.

“UU Minerba telah diundangkan sejak 19 Maret 2025,” ucap Ratna, seraya mengingatkan, batas waktu penerbitan peraturan pelaksana UU Minerba telah lewat, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu (5/10/25).

Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, meminta pemerintah segera menyusun dan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Ratna, yang fokus pada bidang energi dan sumber daya mineral, menekankan bahwa seluruh peraturan turunan harus disahkan maksimal enam bulan setelah undang-undang diundangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 174 ayat (1) UU Minerba.

“Tanpa adanya aturan pelaksana, cita-cita kemandirian dan kedaulatan bangsa akan sulit terwujud,” imbuh Ratna.

Sesuai amanat UU

Selain itu, ia mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan seluruh aturan turunan yang dibutuhkan agar kepastian hukum, arah kebijakan, dan penerapan tata kelola sektor minerba dapat terlaksana sesuai amanat undang-undang.

“Minerba bukan sekadar komoditas ekonomi, tapi fondasi kedaulatan bangsa. Dengan pengelolaan yang tepat, minerba bisa menjadi motor kemandirian nasional dan benteng Indonesia dari ketergantungan pada pihak asing,” tuturnya.

DPR sebelumnya telah mengesahkan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar pada Februari lalu.

Salah satu poin yang mengalami perubahan adalah skema pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), yang semula sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme lelang, kini diubah menjadi skema prioritas dengan tetap menggunakan mekanisme lelang.

Pemanfaatan SDA

Skema tersebut diterapkan guna memastikan pemerataan pemanfaatan sumber daya alam bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta badan usaha milik daerah (BUMD).

Dalam revisi ini, DPR dan pemerintah juga sepakat membatalkan rencana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi. Sebagai gantinya, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) akan diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), BUMD, maupun badan usaha swasta yang bekerja sama untuk kepentingan perguruan tinggi.

Selain itu, revisi UU Minerba turut mengatur pemberian konsesi tambang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, yang juga telah disetujui bersama oleh pihak eksekutif dan legislatif. (P-*r/Zamir Ambia)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x