32.4 C
Jakarta
Monday, August 25, 2025

    Anak mantan Gubernur Maluku Utara dipanggil KPK

    Terkait

     

    PRIORITAS, 11/11/24 (Jakarta):

    Pada Senin (11/11/24), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Muhammad Thariq Kasuba (MTK), putra dari mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan AGK.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih terhadap MTK dan saksi lainnya, Nurul Iffah, seorang ibu rumah tangga.

    Thariq Kasuba dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Fajar Gemilang, namun KPK belum memberikan rincian mengenai materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.

    Didakwa menerima gratifikasi

    Sebagai informasi, dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang di Pengadilan Negeri Ternate, AGK didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan serta proyek-proyek infrastruktur senilai lebih dari Rp100 miliar.

    Jaksa menyebutkan, AGK menerima gratifikasi hingga Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS, yang diterima melalui transfer dan pembayaran tunai, menggunakan 27 rekening milik dirinya, sekretaris pribadi, dan keluarga.

    Pihak KPK melanjutkan, dari total uang yang diterima, sekitar Rp87 miliar diproses melalui berbagai transfer di beberapa rekening, termasuk yang dikuasai oleh ajudannya, Ramadhan Ibrahim. Selain itu, AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar untuk kebutuhan pribadi, seperti penginapan hotel dan biaya kesehatan.

    Jaksa juga mengungkapkan, AGK terlibat dalam manipulasi proyek-proyek infrastruktur di Maluku Utara, yang dibiayai dengan dana APBN, untuk mempercepat pencairan anggaran.

    Seperti dilansir dari Antara, AGK didakwa menerima uang suap dan gratifikasi lebih dari Rp100 miliar terkait proyek infrastruktur dan jual beli jabatan. Selain itu, AGK juga dikenai kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan dugaan pembelian aset bernilai lebih dari Rp100 miliar yang disamarkan atas nama orang lain. (P-gio) — foto ilustrasi istimewa

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini