PRIORITAS, 5/8/25 (Jakarta): Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 untuk memberikan tunjangan khusus kepada dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Pemerintah menyalurkan tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan untuk tahap pertama kepada 1.100 dokter yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Kebijakan ini menyasar dokter yang mengabdi di wilayah dengan keterbatasan akses dan tenaga medis.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyampaikan, pemerintah ingin menunjukkan keberpihakan kepada tenaga kesehatan yang bertugas di daerah sulit.
“Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas,” kata Hasan di Jakarta, Senin (4/8/25) malam.
Hasan menjelaskan, pemerintah memprioritaskan wilayah penerima berdasarkan tiga indikator: terbatasnya akses, kekurangan tenaga medis, serta kebutuhan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.
Pemerintah janjikan pelatihan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menjanjikan pelatihan dan pembinaan karier berkelanjutan bagi dokter di DTPK. Fasilitas ini bertujuan menjaga profesionalisme para tenaga kesehatan meskipun mereka bertugas di pelosok.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan pemerintah tidak akan mengabaikan hak-hak pengembangan profesi para dokter daerah.
“Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga,” kata Budi, beberapa waktu lalu, seperti dikutip Beritaprioritas dari Antara, Selasa (5/8/25).
Budi menegaskan, tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian dokter di wilayah terpencil. Pemerintah menilai mereka perlu insentif yang layak agar terus termotivasi.
“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” ujarnya.
Pemerintah memastikan tunjangan tersebut tidak menggantikan gaji pokok maupun tunjangan kepegawaian lain. Perpres mengatur bahwa tunjangan ini bersifat tambahan di luar hak yang telah berlaku.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat mendorong dukungan penuh dari pemerintah daerah, termasuk alokasi anggaran, logistik, tempat tinggal, transportasi, serta pengamanan bagi tenaga medis yang bertugas di wilayah-wilayah DTPK. (P-Khalied M)