Friderica Widyasari Dewi resmi jadi Plt Ketua DK OJK, berlaku efektif 31 Januari 2026

Jeffrey Rawis
Sabtu, 31 Januari 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 31/1/26 (Jakarta): Gerak cepat dilakukan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, sehari setelah pengunduran diri Mahendra Siregar selaku Ketua Dewan Komisianer OJK, hari Sabtu (31/1/26) langsung menetapkan Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Di samping itu, OJK juga menetapkan Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.

Demikian Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (31/1/26), sekaligus memastikan OJK menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat.

Dikatakan penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

Berlaku efektif 31 Januari

Ia nenegeskan juga, Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif tanggal 31 Januari 2026.

Selanjutnya pihak OJK menegaskan, akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja dan agenda strategis OJK untuk merespons berbagai perkembangan yang terjadi di sektor keuangan.

Selain itu, OJK juga memastikan, koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun layanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen.

Diketahui, pada Jumat (30/1/26) sekitar pukul 18.30 WIB, OJK menyatakan, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Di samping itu, pada waktu sama, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) IB Aditya Jayaantara juga menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Kemudian, sekitar pukul 21.15 WIB, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara turut menyatakan pengunduran diri dari jabatannya. (P-*r/jr)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025