Ilustrasi kartu SIM.(Dok/kontan.co.id)PRIORITAS, 15/11/25 (Jakarta): Aturan registrasi kartu SIM Card akan wajib menggunakan face recognition atau pemindaian wajah tengah disiapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Demikian informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Sabtu (15/11/25)
Menurut Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi Edwin Hidayat Abdullah, rencana tersebut sudah dibahas dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
“Makanya dalam waktu dekat, saya pernah waktu itu (bicara) mengenai registrasi dengan face recognition, kerja sama dengan Dukcapil, apakah akan segera dijalankan. Insya Allah iya,” jelas Edwin di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Jumat (14/11/25).
Dikatakan Edwin, rencana tersebut sudah masuk tahapan proses konsultasi publik dan dapat dilihat perkembangannya di situs resmi Kemkomdigi. Ia menjelaskan, aturan ini disiapkan agar pemilih nomor telepon seluler dapat lebih bertanggung jawab saat mendaftarkan kartu SIM.
Ditambahkan Edwin, dulu masyarakat kerap meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk registrasi kartu SIM Card. “Kalau dulu minjemin KTP, kartu keluarga kan gampang saja. Tapi kalau dengan minjemin muka kan lain. Orangnya harus datang. Tapi Insya Allah enggak ada orang Indonesia yang seperti itu,” harapnya.
Karena itu Edwin meminta operator jaringan seluler (MNO) penyedia jaringan seluler untuk melindungi pelanggan mereka. “Saya bilang sama Opsel, sama tiga operator kita. Ultimately kita harus memperkuat business responsibility, protect our customer. Nah itu yang paling penting karena dia menyangga bisnis seluler ini,” ujarnya.(P-*r/am)
No Comments