Tonton Youtube BP

Polda Kepri tetapkan tujuh tersangka dugaan korupsi revitalisasi dermaga Batu Ampar

Wilson Lumi
3 Oct 2025 06:40
Daerah Hukrim 0 35
2 minutes reading

PRIORITAS, 3/10/2025 (Batam): Polda Kepulauan Riau menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar BP Batam dengan nilai kontrak Rp75,5 miliar.

Berdasarkan audit BPK RI, proyek ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp30,6 miliar.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Mei 2024 dan naik ke tahap penyidikan pada Februari 2025. Setelah memeriksa puluhan saksi, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum, mulai dari laporan fiktif, mark up volume pekerjaan, hingga kebocoran data lelang.

Tujuh tersangka yang ditetapkan adalah AMU (PPK), IMA (kuasa KSO penyedia), IMS (Komisaris PT ITR), ASA (Dirut PT MUS), AHA (Dirut PT DRB), IRS (konsultan perencana), dan NVU (bagian KSO penyedia). Seluruhnya telah ditahan di Rutan Polda Kepri.

Penyidik juga menyita 74 barang bukti, termasuk dokumen proyek, perangkat elektronik, perhiasan emas, logam mulia, uang tunai Rp212,7 juta, dan 1.350 dolar Singapura. Sejumlah aset lain masih ditelusuri untuk pemulihan kerugian negara.

Kapolda Asep menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polda Kepri memberantas korupsi. “Kami pastikan penyidikan dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti. (P-jeff K)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x