PRIORITAS, 30/9/25 (Jakarta): Diketahui, sejak beberapa waktu lalu, pemerintah merancang pembangunan perpanjangan proyek kereta cepat menuju Surabaya. Namun, kini proyek kereta cepat hanya menghubungkan Jakarta sampai Bandung yang dilayani Whoosh oleh PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC). Akan tetapi, ternyata dalam Rencana Induk Perkeretaapian Nasional (RIPNas) hingga tahun 2030, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah merancang kereta cepat di Indonesia menghubungkan Merak sampai Banyuwangi.
“Salah satu jaringan dan layanan kereta api cepat yang dapat segera direalisasikan adalah pengembangan kereta api cepat yang menghubungkan Jakarta – Surabaya (merupakan bagian dari pengembangan kereta api cepat Merak – Jakarta – Banyuwangi),” demikian tertulis dokumen RIPNas dikutip CNBCIndonesia, Selasa (30/9/25).
Selanjutnya dalam dokumen tersebut, juga disebutkan pengembangan rute kereta cepat ini bertujuan untuk memperlancar perpindahan orang pada koridor tersebut. Tetapi, dalam rencana tersebut, kereta cepat melewati beberapa kota besar di Pantai Utara (Pantura) seperti Cirebon, Semarang, Surabaya, dan berakhir di Banyuwangi.
Kurangi beban ‘overload’ Pantura
Jadi, hal ini berbeda bila dibandingkan dengan rute Kereta Cepat Whoosh yang ada sekarang, yaitu menghubungkan Jakarta dan Bandung atau di Selatan Jawa.
“Untuk mengurangi beban Pantura yang sudah overload. Keunggulan lain dari teknologi kereta cepat adalah lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan moda lainnya,” beber dokumen tersebut.
Selanjutnya, dalam dokumen tersebut, pengembangan kereta api cepat di Pulau Jawa membutuhkan prasarana khusus. Yakni, yang mampu melayani pergerakan kereta api cepat berupa jalur yang steril sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan operasionalnya. Salah satu pilihannya ialah menggunakan jalur rel di atas atau elevated railway.
“Pengembangan kereta api kecepatan tinggi (kecepatan minimal 300 km/jam) juga harus didukung oleh pengembangan sistem produksi, pengoperasian, perawatan dan pemeliharaan kereta api cepat dengan kemampuan sumber dalam dalam negeri,” demikian penjelasan dokumen tersebut. (P-*r/jr)
No Comments