Produk mie instan Indomie Rasa Soto Banjar Jeruk Limau Kuit yang dilarang beredar di Taiwan. (Ist.)PRIORITAS, 15/9/25 (Jakarta): Mie instan Indomie Rasa Soto Banjar Jeruk Limau Kuit yang dilarang di Taiwan, dikabarkan bukan ekspor resmi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk selaku produsen. Produk yang dijual di Taiwan itu merupakan barang bawaan pedagang.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/9/25).
Seperti diberitakan sebelumnya, produk mie instan Indomie Rasa Soto Banjar Jeruk Limau Kuit dilarang otoritas Taiwan untuk diedarkan di negara tersebut usai temuan kandungan etilen oksida (EtO) yanb melebihi ambang batas.
Dikatakan, BPOM mengaku telah menerima laporan dari pemerintah Taiwan soal dugaan kandungan EtO pada mie instan yang diproduksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (Indofood) itu.
Namun, kata pejabat BPOM, produk tersebut bukan diekspor resmi dari produsen, melainkan oleh trader dan tanpa sepengetahuan produsen.
Atensi BPOM
BPOM mengklarifikasi, pihaknya sudah memanggil perwakilan dari Indofood, dan diinformasikan bahwa itu bukan distribusi yang sifatnya ekspor resmi dari Indonesia.
Dijelaskan Taruna Ikrar, standar global Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Asosiasi Pangan Dunia (WFA) mengizinkan batas maksimal penggunaan etilen oksida pada makanan paling banyak 0,1 miligram per kilogram (0,1mg/kg).
Indonesia, ujarnya, mengikuti standar global tersebut. Ia juga menjelaskan beberapa negara lain bahkan ada yang memberi toleransi hingga 0,7 mg/kg.
“Nah, selama dia di bawah itu, masih diperbolehkan etilen oksidanya,” jelasnya. Tapi ia mengakui, ada beberapa negara, khususnya ada dua negara yang menginginkan kandungan etilen oksidanya nol, salah satunya adalah Taiwan.
Ia lalu menyimpukan, meskipun produk mie instan yang ada di Taiwan itu bukan diperdagangkan secara resmi melainkan dibawa orang (pedagang), “Apapun namanya, ini menjadi atensi kita, atensi Badan POM.”
Oleh karene itu, pihak BPOM telah berkoordinasi dengan produsen terkait dan otoritas Taiwan, untuk selanjutnya masuk tahap klarifikasi terkait dengan peredaran produk tersebut.
“Kalau memang seperti itu kan kita tidak bisa paksakan karena itu kan negaranya orang, yang jelas Badan POM tetap mengambil prinsip mengikuti standar yang ada,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar, seperti diwartakan dan dilansir dari Antara.
Sebelumnya, pemerintah Taiwan melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) setempat melaporkan adanya temuan kandungan pestisida dan etilen oksida dalam sebuah produk mi instan populer berasal dari Indonesia.
Kandungan dari etilen oksida itu dinilai tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh otorita. Berdasarkan standar yang ditetapkan di Taiwan, etilen oksida pada makanan maupun minuman tidak boleh lebih dari 0,1 mg/kg. (P-ht)
No Comments