PRIORITAS, 15/9/25 (Jakarta): Korea Utara (Korut), sebagaimana laporan Kantor Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) mengeksekusi warganya karena membagikan drama Korea (Drakor) populer buatan Korea Selatan. Demikian informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Senin (15/9/25)
Lewat situs resmi OHCHR menyebut saat ini hukum di Korut lebih mudah mengizinkan eksekusi dan gencar dipraktikkan. Kebebasan berekspresi dan akses informasi juga telah menurun secara signifikan.
“Kebebasan berekspresi dan akses informasi telah menurun secara signifikan, dengan penerapan hukuman baru yang lebih berat, termasuk hukuman mati, untuk berbagai tindakan, termasuk penyebaran media asing seperti drama TV,” tulis pernyataan OHCHR di situs resminya, Jumat (12/9/24).
Menurut Kepala OHCHR untuk Korut James Heenan pemerintah Kim Jong Un telah mengeksekusi warga berdasarkan undang-undang baru karena mendistribusikan serial TV asing, termasuk K-Drama. Namun, dia tak menyebut spesifik jumlah warga yang dihukum mati.
Dikatakannya juga, jumlah eksekusi untuk kejahatan normal dan politik meningkat sejak pembatasan Covid-19.
Kerja paksa
Dia juga melaporkan anak-anak di Korut melakukan kerja paksa atau yang disebut “brigade kejut” untuk sektor-sektor sulit seperti pertambangan batu bara dan konstruksi.
“Mereka sering kali anak-anak dari lapisan masyarakat bawah, karena merekalah yang tidak bisa keluar dari situasi tersebut, dan brigade kejut ini sering kali terlibat dalam pekerjaan yang sangat berbahaya,” jelasnya seperti dikutip dari Beritasatu.com.
Pihak PBB sempat menyatakan kerja paksa, dalam beberapa kasus, dapat dianggap sebagai perbudakan, sehingga disebut kejahatan terhadap kemanusiaan.
Lebih lanjut dalam laporan terbaru OHCHR, serangkaian tindakan keras itu didukung sistem pengawasan massal yang menempatkan warga berada dalam kendali pemerintah di semua aspek kehidupan selama 10 tahun terakhir.
“Untuk menutup mata dan telinga masyarakat, mereka memperketat tindakan keras. Itu adalah bentuk kontrol yang bertujuan menghilangkan tanda-tanda ketidakpuasan atau keluhan sekecil apa pun,” kata laporan tersebut. (P-AM)
No Comments