28.2 C
Jakarta
Monday, August 25, 2025

    Kemendag lakukan deregulasi, beri kemudahan pelaku usaha

    Terkait

    PRIORITAS, 8/5/25 (Jakarta): Deregulasi terus dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), termasuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

    “Jadi sekarang masih dilakukan pembahasan, mudah-mudahan selesai minggu ini ya, mudah-mudahan selesai,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso usai peluncuran program Gerakan Kamis Pakai Lokal (Lokal) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (8/5/25).

    Dijelaskannya, pemerintah akan melakukan deregulasi sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Terdapat beberapa produk yang akan diatur dalam deregulasi tersebut.

    Bahkan lebih lanjut, deregulasi yang dilakukan oleh pemerintah ini tidak hanya soal impor, tetapi juga untuk menarik investasi ke Indonesia.

    “Deregulasi tidak hanya kebijakan impor, deregulasinya kebijakan impor, kebijakan ekspor, dan kebijakan perdagangan dalam negeri. Jadi bagaimana kita menarik investasi, kita memberikan kemudahan berusaha kepada semua pelaku usaha,” katanya.

    Seperti diketahui, Presiden Prabowo meminta jajaran Kabinet Merah Putih bertindak efisien termasuk dalam hal menyiapkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat dalam hal ini pengusaha dan pelaku industri.

    Antara lain kebijakan yang disebutkan Prabowo dan memerlukan perhatian misalnya terkait dengan praktik impor barang yang dinilai perlu dikaji dan dinilai ulang, sehingga tidak lagi merugikan negara maupun rakyat.

    Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah saat ini tengah mematangkan pembentukan satuan tugas (satgas) percepatan deregulasi perizinan investasi.

    Adapun Satgas tersebut sebagai langkah antisipasi dari ancaman PHK terhadap buruh imbas tarif resiprokal yang dikeluarkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

    Kehadiran Satgas deregulasi dinilai mampu meningkatkan daya saing, menciptakan lapangan kerja, dan mempercepat investasi di sektor tekstil, produk tekstil, sepatu, dan sektor padat karya lainnya. (P-*/Armin M)

     

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini