24.5 C
Jakarta
Tuesday, June 17, 2025

    Cara mengganti sertifikat tanah lama ke sertifikat elektronik

    Terkait

    PRIORITAS, 25/3/25 (Batam): Proses penggantian sertifikat tanah lama ke sertifikat elektronik kini telah diterapkan secara digital melalui sistem komputerisasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sistem ini menggantikan metode manual sebelumnya, bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam penyimpanan sertifikat tanah.

    Pada Senin, 24 Maret 2025, media mendatangi Kantor BPN Batam di Sekupang, untuk memperoleh informasi mengenai prosedur penggantian sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat elektronik.

    Menurut seorang pegawai BPN, bahwa sesuai arahan Kepala Kantor BPN Batam, Deni Prasetyo, S.E., M.M., masyarakat cukup mengikuti langkah-langkah yang harus dilakukan sesuai prosedur jika ingin melakukan proses dimaksud.

    “BPN Kota Batam telah mengadopsi sistem elektronik sebagai bagian dari program digitalisasi pertanahan yang dicanangkan oleh pemerintah,” jelasnya kepada PRIORITAS, Senin (24/3/25).

    Berikut adalah langkah-langkah yang harus dipersiapkan untuk mengganti sertifikat tanah lama ke sertifikat elektronik:

    1. Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

    Pemilik tanah harus menyiapkan dokumen-dokumen, sertifikat tanah asli yang akan diganti ke bentuk elektronik, menyiapkan kartu identitas (KTP dan NPWP) pemilik tanah, dan surat pendukung lainnya seperti akta jual beli, surat hibah, atau surat wasiat (jika diperlukan).

    2. Mengunjungi Kantor Pertanahan (BPN)

    Pemilik tanah perlu mendatangi Kantor Pertanahan tempat tanahnya terdaftar untuk mengajukan permohonan penggantian sertifikat fisik ke sertifikat elektronik. Pada tahap ini, pemohon harus menyerahkan sertifikat asli beserta dokumen pendukung.

    3. Pengajuan Permohonan Sertifikat Elektronik

    Pemohon akan diminta mengisi formulir permohonan penggantian sertifikat fisik ke sertifikat elektronik. Setelah permohonan diterima, BPN akan melakukan pemeriksaan berkas serta pengecekan terhadap data tanah tersebut.

    4. Pemeriksaan dan Verifikasi

    BPN akan melakukan verifikasi dokumen serta keabsahan sertifikat lama. Selanjutnya, pengecekan lapangan jika diperlukan untuk memastikan kesesuaian data tanah dengan dokumen yang diajukan.

    5. Proses Digitalisasi Sertifikat

    Setelah proses verifikasi selesai, BPN akan melakukan digitalisasi sertifikat fisik. Sertifikat lama akan disimpan oleh BPN sebagai arsip. Dan pemohon akan menerima sertifikat dalam bentuk elektronik (SHM elektronik).

    6. Pengambilan Sertifikat Elektronik

    Sertifikat elektronik dapat diakses melalui sistem yang disediakan oleh BPN. Pemohon akan diberikan akses untuk mengunduh sertifikat tersebut melalui platform resmi BPN atau menerimanya melalui email yang telah terdaftar.

    7. Biaya Pengurusan

    Biaya penggantian sertifikat dapat bervariasi tergantung pada kebijakan BPN setempat. Pemohon disarankan untuk menanyakan besaran biaya saat mengajukan permohonan.

    8. Manfaat Sertifikat Elektronik

    Penyimpanan lebih aman dibandingkan dengan sertifikat fisik.
    Tidak mudah rusak akibat kebakaran, banjir, atau pencurian.
    Memudahkan akses dan pengecekan sertifikat secara digital.

    Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs web resmi BPN atau langsung mendatangi kantor BPN setempat. (P_Jeff K)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini