PRIORITAS, 6/2/25 (Jakarta): Dalam sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, pihak KPK menerangkan momen saat Harun Masiku akan kabur ketika hendak diamankan pada awal Januari 2020 lalu. Momen ini diungkapkan dari hasil penyadapan yang dilakukan KPK.
Dilaporkan, materi itu diungkap Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menanggapi permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (6/2/25).
“Dalam proses pengejaran kepada Harun Masiku dan pemohon (Hasto) tersebut, ada petunjuk yang didapatkan oleh termohon atas penyadapan tanggal 8 Januari 2020 pukul 19.54 WIB bahwa terdapat perintah dari pemohon kepada Nur Hasan, penjaga rumah inspirasi Jalan Sutan Sjahrir Nomor 12 A yang digunakan oleh pemohon berkantor, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP di air dan agar Harun Masiku melarikan diri dari kejaran petugas termohon,” ungkap anggota Tim Biro Hukum KPK.
Isi percakapan
Selanjutnya, berikut ini isi percakapan antara kedua orang tersebut yang disadap oleh KPK:
Nur Hasan: Pak ini ada amanat.
Harun: Iya.
Nur Hasan: Bapak handphone-nya harus direndam di air terus bapak stand by di DPP.
Harun: Iya oke, di mana disimpannya?
Nur Hasan: Direndam di air pak.
Harun: Di mana?
Nur Hasan: Enggak tahu deh saya, bilangnya direndam saja.
Harun: Gini aja, Pak Hasan segera ini itu kita ke itu ke apa namanya aduh.
Nur Hasan: Halo pak?
Harun: Naik motor aja pak.
Nur Hasan: Ke mana?
Harun: Itu yang rumah dekat samping di situ.
Nur Hasan: Pinggir sini pak? Kali?
Harun: Iya yang 20 itu.
Nur Hasan: Iya pak.
Harun: Eh yang nomor 10 itu atau di DPP?
Nur Hasan: Ketemuan di situ aja soalnya di SS enggak ada orang Pak, saya enggak bisa tinggal.
Harun: Bapak di mana?
Nur Hasan: Bapak lagi di luar.
Harun: Bapak suruh ke mana?
Nur Hasan: Perintahnya Pak Harun suruh stand by di DPP. Lalu handphone-nya harus direndam di air.
Harun: Di mananya?
Nur Hasan: Terserah bapak, apa saya mau rendemin apa gimana?
Harun: Bapak meluncur sekarang, saya tunggu di dekat Teuku Umar. Naik motor saja.
Nur Hasan: Iya pak.
Harun: Yang di pompa bensin dekat Hotel Sofyan.
Nur Hasan: Oh Cut Meutia.
Harun: Sekarang berangkat ya.
Nur Hasan: Iya.
“Atas perintah pemohon tersebut, Harun Masiku menghilang dan kabur sampai dengan saat ini dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO termohon,” beber Tim Biro Hukum KPK.
Diketahui, KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara tersebut oleh KPK yang turut menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku (HM).
Seperti dikeetahui pula, dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Sementara itu, adapun Hasto turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Ya, Hasto Kristiyanto diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus itu. (P=jr)