PRIORITAS, 20/1/25 (Jakarta): Mantan Direktur Jenderal (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono, mengatakan, intervensi kepala daerah terpilih sebaiknya dilakukan setelah dilantik. “Berbicara soal etika pemerintahan, baik dan buruk, pantas dan tidak pantas, sebaiknya (intervensi kepala daerah) tunggu setelah pelantikan,” ujar Sumarsono ketika diminta komentar soal tindakan gubernur terpilih Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menghentikan penambangan diduga ilegal di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Tindakan Dedi Mulyadi terpantau lewat video yang diunggah, antara lain oleh pengusaha dan mantan Duta Besar RI untuk Polandia, Peter F. Gontha, beberapa hari lalu, dan viral di media sosial Instagram dan TikTok.
Dalam video tersebut, Dedi Mulyadi yang belum dilantik sebagai Gubernur Jawa Barat, memeriksa keabsahan perizinan perusahaan penambang, dan ternyata izin sudah kadaluarsa selama dua tahun. Mengetahui hal itu, Dedi Mulyadi lantas meminta agar penambangan dihentikan.
Sebaiknya menunggu dilantik
Soni Sumarsono yang pernah dipercaya menjadi Penjabat Gubernur Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan DKI Jakarta, mengungkapkan, pemahaman bahwa gubernur terpilih sebaiknya menunggu setelah dilantik baru bertindak, diperlukan seorang Kepala Daerah terpilih dimasa transisi.
“Ini juga soal legalitas yang akuntabilitas. Sebaiknya intervensi Kepala Daerah terpilih menunggu setelah dilantik sehingga semua langkahnya legal dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum administrasi pemerintahan ke publik” kata Soni Sumarsono kepada Beritaprioritas.com melalui sambungan telepon pada Senin (20/1/25).
Soni Sumarsono menyebut intervensi Kepala Daerah terpilih dimungkunkan hanya sejauh dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang secara teknokratik telah disiapkan draftnya oleh Kepala Daerah yang saat ini sedang menjabat.
Pernyataan Soni Sumarsono menanggapi calon gubernur terpilih Pilkada Jawa Barat Dedi Mulyadi dan bisa juga terjadi di daerah lain di Indonesia, patutkah seseorang yang belum dilantik menjadi Kepala Daerah tetapi sudah melakukan eksekusi kebijakan yang drastis. (P-Elkana L)