
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.(Detik.com)PRIORITAS, 17/9/26 (Jakarta): Kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5 – 9,5 pesen diusulkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dan KSPPB.
Adapun usulan ini akan disampaikan kembali dalam aksi unjuk rasa dijadwalkan pada Oktober mendatang.
Menurut presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal perhitungan usulan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026 yang menggunakan angka inflasi, angka pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (alpha).
“Jelas 7,5 persen sampai 9,5 persen yang akan diperjuangkan oleh kaum buruh, khususnya KSPI dan Partai Buruh, dan juga yang bergabung di Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh, KSPPB. Yaitu usulannya 7,5 persen sampai 9,5persen,” ujar Said dalam konferensi pers yang dilakukan secara online dilansir Detik.com, Rabu (16/9/26).
Sehubungan dengan rencana aksi unjuk rasa pada bulan Oktober mendatang, Said mengatakan waktu pasti unjuk rasa ini masih belum ditetapkan dan masih dalam pembahasan. Namun yang pasti aksi ini akan dilakukan bertahap dari tingkat daerah di kantor-kantor kepala daerah di seluruh Indonesia.
“KSPI, Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh, KSPPB, direncanakan bulan Oktober. Kapan? Itu nanti akan didiskusikan lebih lanjut. Aksinya dimulai dari daerah dulu. Dari setiap provinsi nanti akan ada aksi ke kantor-kantor gubernur,” katanya.
Sejumlah tuntutan
Tak hanya menuntut kenaikan upah minimum, Said mengatakan aksi unjuk rasa nanti juga membawa sejumlah tuntutan lain. Salah satunya tuntutan DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Selanjutnya ada juga tuntutan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk segera melakukan perubahan pada Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerja alih daya. Kemudian meminta penghapusan skema pesangon 0,5 kali menjadi minimal 1,0 kali sesuai Putusan MK Nomor 168.
“Ini ada Menteri Keuangan yang baru, kami ingin mengingatkan Pak Suahasil agar permintaan kaum buruh dan para anggota masyarakat pajak jaminan hari tua itu adalah 0 persen. Sekarang ini kan 5 persen, pajaknya kami minta 0 persen,” katanya.(P-*/am)