Jadwal libur dan cuti bersama tahun 2027 sebanyak 26 hari

Armin Mandika
Rabu, 16 September 2026
KESRA 0 32
3 menit membaca

PRIORITAS,16/9/26 (Jakarta): Jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 telah ditetapkan pemerintah. Total ada 26 hari libur nasional dan cuti bersama.

Adapun ketetapan jadwal tersebut tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.

Tak hanya jadwal libur sepanjang 2027, masyarakat juga dapat menikmati libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 yang berada di penghujung tahun.

Selanjutnya daftar tanggal yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional 2027. Dimulai dari Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi. Selasa, 5 Januari 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah. Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili. Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949). Rabu dan Kamis, 10 dan 11 Maret 2027: Idulfitri 1448 Hijriah.

Kemudian Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus, Minggu, 28 Maret 2027: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah). Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional. Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus. Senin, 17 Mei 2027: Iduladha 1448 Hijriah. Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE. Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila.

Selanjutnya Minggu, 6 Juni 2027: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah. Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW. Selasa, 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Sabtu, 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus.
Minggu, 26 Desember 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah.

Cuti Bersama

Sementara untuk daftar cuti bersama 2027. Berikut rinciannya: Jumat, 5 Februari 2027: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili, Selasa, Jumat, dan Senin (9, 12, dan 15 Maret 2027): Cuti Bersama Idulfitri 1448 Hijriah. Kamis, 25 Maret 2027: Cuti Bersama Wafat Yesus Kristus. Selasa, 18 Mei 2027: Cuti Bersama Iduladha 1448 Hijriah. Rabu, 19 Mei 2027: Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2571 BE dan Jumat, 24 Desember 2027: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus.

Sementara itu sebelum memasuki rangkaian libur 2027, masyarakat juga akan mendapatkan libur pada momen Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.

Sesuai SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Natal ditetapkan pada 25 Desember 2026 dan didahului cuti bersama pada 24 Desember 2026. Kamis, 24 Desember 2026: Cuti bersama Natal dan Jumat, 25 Desember 2026: Libur nasional Natal

Sedangkan untuk Tahun Baru 2027 jatuh pada Jumat, 1 Januari 2027 dan ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Pengajuan cuti

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan waktu libur lebih panjang pada periode Natal dan Tahun Baru dapat memanfaatkan cuti tahunan.

Mislnya untuk periode Natal 2026, cuti dapat diambil pada Rabu, 23 Desember dan Senin, 28 Desember. Dengan begitu, waktu libur bisa berlangsung selama enam hari, mulai 23 hingga 28 Desember 2026.

Sedangkan untuk Tahun Baru 2027, cuti pada Kamis, 31 Desember 2026 dan Senin, 4 Januari 2027 dapat membuat periode libur menjadi lima hari, yakni 31 Desember 2026 hingga 4 Januari 2027.

Adapun pengajuan cuti tetap perlu menyesuaikan kebijakan dan persetujuan dari masing-masing perusahaan atau instansi.

Karena itu, dengan total 26 hari libur nasional dan cuti bersama, masyarakat dapat mulai menyusun rencana liburan untuk 2027. Perhatikan posisi tanggal merah yang berdekatan dengan Sabtu-Minggu agar cuti tahunan dapat dimanfaatkan secara optimal.(P-*/am)

 

 

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025