DPR dorong aturan nikotin tetap lindungi industri tembakau nasional

Zamir Ambia
Rabu, 22 Juli 2026
NEWS Parlemen 0 231
2 menit membaca

PRIORITAS, 22/7/26 (Jakarta): Wakil Ketua Komisi IV DPR Panggah Susanto meminta pemerintah memastikan kebijakan mengenai rancangan ketentuan batas kadar nikotin dan tar sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tidak mengganggu keberlanjutan sektor pertembakauan nasional.

Panggah mendorong pemerintah menyusun solusi yang dapat mengakomodasi seluruh kepentingan dalam penyusunan aturan tersebut. Namun, jika tidak tercapai titik temu, ia menilai regulasi itu berpotensi mengurangi penyerapan tembakau lokal oleh industri.

Menurut dia, kondisi tersebut dapat berdampak pada komoditas tembakau dalam negeri yang selama ini dikenal memiliki kualitas unggul dengan karakteristik kadar nikotin yang khas.

“Akibatnya, penyerapan hasil panen petani tembakau dalam negeri berpotensi menurun. Jika kondisi ini terus berlanjut, akan terjadi penurunan penerimaan negara dan meningkatnya pengangguran, khususnya di sektor perkebunan tembakau,” kata Panggah di Jakarta, Rabu (22/7/26), dikutip dari Antara.

Ia menegaskan industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

Menurut dia, dari sisi penerimaan negara, industri tersebut menyetor lebih dari Rp200 triliun setiap tahun melalui penerimaan cukai hasil tembakau (CHT).

Selain memberikan kontribusi terhadap perekonomian, industri pertembakauan juga menjadi sumber lapangan kerja bagi sekitar enam juta orang, termasuk tenaga kerja di sektor distribusi serta berbagai usaha pendukung lainnya.

“Oleh karena itu, negara harus melihat posisi industri pertembakauan secara benar dan adil, sehingga tetap memberikan keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi nasional,” imbuh Panggah.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada petani tembakau.

Menurut dia, petani tembakau selama ini sering menjadi pihak yang menanggung dampak terbesar akibat kebijakan lintas kementerian yang belum terintegrasi dan masih dipengaruhi kepentingan sektoral masing-masing.

Firman menegaskan petani tembakau tidak semestinya hanya diposisikan sebagai penyumbang penerimaan negara tanpa disertai perlindungan yang memadai.

“Negara harus hadir. Jangan sampai petani tembakau dan masyarakat pertembakauan hanya menjadi sapi perah, sementara kebijakan dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tidak melindungi mereka,” ujar Firman.

Penyusunan rancangan aturan

Firman juga menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antar kementerian dalam penyusunan rancangan aturan mengenai pembatasan kadar nikotin dan tar agar tidak menambah beban bagi petani tembakau.

Ia mengingatkan usulan batas maksimal kadar nikotin dan tar yang disusun Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan telah mendapat penolakan dari berbagai pihak dalam ekosistem pertembakauan, terutama kalangan petani.

Menurut dia, batas maksimal yang diusulkan dinilai sulit dipenuhi oleh petani sehingga berpotensi menurunkan kesejahteraan mereka sekaligus mengancam kelestarian varietas tembakau lokal khas Indonesia, termasuk tembakau srintil. (P-Zamir)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025