
Jan S. Maringka (berdiri), Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Prabowo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado, dalam sidang di PN Tipikor Manado, Rabu (13/5/26). (Ist.)PRIORITAS, 13/5/26 (Manado): Tim kuasa hukum terdakwa Prabowo pimpinan Jan S. Maringka, mengajukan nota perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara (Sulut) Rabu (13/5/26). Esksepsi tersebut diajukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan incinerator di Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado.

Dalam nota perlawanan setebal 17 halaman itu, tim kuasa hukum menilai surat dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.
Sebelumnya Prabowo didakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan empat unit incinerator umum dan satu unit incinerator medis pada tahun anggaran 2019 di Kota Manado oleh Jaksa Ivan Roring dari Kejari Manado.
Melalui keterangan yang dibagikan Jan Maringka kepada media, termasuk Beritaprioritas.com, disebutkan, jaksa menggunakan dakwaan primair Pasal 603 dan subsidair Pasal 604 KUHP baru juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa hukum menyebut perkara tersebut sejatinya wujud keragu raguan JPU karena mereka sdh meneruskan saja keputusan kajari terdahulu, perkara ini merupakan persoalan wanprestasi atau gagal bayar antara rekanan dan produsen, bukanlah tindak pidana korupsi.
“Perkara ini lebih tepat dipandang sebagai sengketa kontraktual dan keperdataan. Faktanya Pemerintah kota telah melakukan pembayaran kepada rekanan, namun pembayaran itu tidak diteruskan kepada klien kami selaku produsen incinerator,” ujar Jan Maringka dalam nota perlawanan yang dibacakan di persidangan.
Dakwaan jaksa kabur
Kuasa hukum juga menyoroti dakwaan jaksa yang dinilai kabur karena tidak menguraikan secara rinci locus dan tempus delicti atau tempat dan waktu terjadinya tindak pidana. Menurut mereka, sebagian besar aktivitas produksi incinerator dilakukan di Bekasi, Jawa Barat, sementara dakwaan hanya terpusat di Manado.
Selain itu, penasihat hukum menilai penggunaan kerugian negara dengan metode total loss (kerugian total) senilai Rp 9,6 miliar sangatlah tidak berdasar. Itu karena barang disebut telah dipesan, dibuat di Bekasi, dikrim dan dipasang di Manado, diuji coba, hingga diresmikan penggunaannya oleh wali Kota Manado pada Februari 2020 lalu. Namun karena tidak ada pelunasan dari rekanan maka barang barang tersebut dikunci kembali hingga salah besar jika dikatakan total lost dalam pengadaan ini dibebankan kepada klien kami.
Dalam nota perlawanan tersebut, tim kuasa hukum juga mengungkap bahwa kliennya telah beberapa kali melayangkan somasi kepada rekanan terkait pembayaran yang belum dilunasi. Bahkan, laporan polisi dugaan penggelapan disebut telah dibuat di Polda Jawa Barat pada 2020 lalu.
“Klien kami justru menjadi korban dari sistem pembayaran yang bermasalah antara kadis LH dengan rekanan yang telah disidangkan secara terpisah,” ungkap Jan Maringka.
“Produk incinerator klien kami telah dipasang, diuji coba, bahkan digunakan. Namun uang pelunasan kepada produsen tidak pernah diselesaikan,” kata Jan Maringka, yang juga Ketua Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia (A3FI).
Penyidikan tidak profesional
Pihak terdakwa turut mempersoalkan proses penyidikan yang dinilai sangat tidak profesional, terlalu lama hampir 6 tahun sejak sprindik pertama diterbitkan 2020 lalu, kemudian penyitaan uang Rp 1 miliar yang menurut mereka awalnya merupakan uang jaminan/ titipan dari keluarga terdakwa sebagai Itikad baik.
Kendati demikian, terdapat kejanggalan administrasi dalam berita acara penitipan tersebut diubah menjadi berita acara penyitaan tanpa sepengetahuan kuasa hukum dan penetapan pengadilan. Dikatakan, tentunya hal ini mengubah sebuah itikad baik menjadi rampasan hasil kejahatan. “Ibarat kata, klien kami sudah jatuh tertimpa tangga, barangnya sudah dipakai, pembayaran tidak selesai, kini uang titipan berubah pula jadi sitaan,” terang Jan Maringa, mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung.
Di sisi lain, kuasa hukum menilai proses hukum berjalan terlalu lama. Mereka menyebut ” justice delayed, justice denied” perkara yang bermula sejak 2019 baru dilimpahkan ke pengadilan pada 2026 sehingga melanggar asas peradilan cepat dan kepastian hukum bagi kliennya, di mana pemerintahan berganti dan banyak saksi kunci yang telah meninggal dunia.
Melalui nota perlawanan itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima seluruh eksepsi, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, serta memerintahkan pengembalian uang Rp1 miliar yang disita penyidik serta memulihkan hak hak terdakwa seperti semula.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Felix Ronny Wuisan, SH, MH, bersama Hakim Anggota Aminudin J Dunggio, SH, dan Dr. R. Muhamad Ibnu Mazjah, SH, MH, serta Panitera Pengganti Reyke Mumek, SH, memutuskan sidang ditunda 20 Mei mendatang dengan agenda tanggapan JPU. (P-r/ht)

