34 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024

    Yusril: Tuduhan kecurangan Pemilu tak terbukti di Sidang Mahkamah Konstitusi

    Terkait

    PRIORITAS, 15/4/24 (Jakarta): Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD gagal membuktikan kecurangan Pemilu 2024, nepotisme, hingga penyalahgunaan bantuan sosial dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

    Demikian pernyataan Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra.

    Disebutnya, saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Anies dan Ganjar juga gagal membuktikan kecurangan Pemilu, sebagaimana mereka tuduhkan.

    Adapun kubu Anies dan Ganjar merupakan pemohon dalam persidangan ini.

    Mereka meminta Pemilu diulang dan pencalonan Prabowo-Gibran dianggap tidak sah.

    “Dalam pokok perkara, kami berkesimpulan para pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan dalam positanya, yakni terjadinya berbagai pelanggaran, kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan, baik dengan cara melakukan nepotisme, penyalahgunaan Bansos maupun pengerahan penjabat kepala daerah secara TSM (terstruktur, sistematis dan masif),” ujar Yusril saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (15/4/24).

    “Saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan gagal membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan tersebut,” tambahnya.

    Petitum tidak beralasan hukum

    Yusril menjelaskan, petitum yang diajukan oleh kedua pemohon dimana ingin Pilpres 2024 diulang dan Prabowo-Gibran didiskualifikasi, tidak ada dasarnya dalam UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    Karena itu, kata dia, permohonan dalam petitum itu tidak beralasan hukum, sehingga layak untuk ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

    Yusril pun meminta MK menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 secara sah menurut hukum.

    “Terakhir, dalam pokok perkara, kami mohon agar MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif tanggal 20 Maret 2024 adalah benar dan tetap berlaku,” tuturnya.

    “Dengan demikian, perolehan suara terbanyak yaitu 96.214.692 suara atau 58,59 persen dari suara sah dalam Pilpres yang diperoleh pasangan calon Prabowo-Gibran adalah sah menurut hukum,” demikian Yusril Ihza Mahendra. (P-KC/jr) — foto ilustrasi istimewa

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -spot_img

    Terkini