28.7 C
Jakarta
Wednesday, February 5, 2025

    Yusril Ihza Mahendra: Paulus Tannos bukan ditangkap KPK tapi Otoritas Singapura

    Terkait

    PRIORITAS, 25/1/25 (Jakarta): Buronan kasus e-KTP Paulus Tannos ditangkap otoritas Singapura pada Rabu (22/2/25), bukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Klarifikasi tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Impias), Yusril Ihza Mahendra, Jumat, dan dikutip Beritaprioritas.com Sabtu (25/1/25).

    Dikatakan Yusril, pemerintah Indonesia langsung mengupayakan ekstradisi Paulus Tannos setelah mendapatkan informasi penangkapan tersebut. “Yang bersangkutan sudah ditangkap oleh otoritas Singapura dua hari yang lalu dan sekarang pemerintah Indonesia sedang berkomunikasi dengan pemerintah Singapura untuk mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia,” kata Yusril.

    Menurut Yusril, pemerintah tetap melakukan upaya ekstradisi terhadap Paulus meskipun diketahui telah menjadi warga negara Afrika Selatan (Afsel). Alasannya, Paulus Tannos masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) ketika terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.

    “Persoalannya begini, ketika dia sedang melakukan kejahatan itu, dia warga negara apa? Dan saya kira belakangan dia baru pindah menjadi warga negara Afrika Selatan, dan itu pun kita mesti mempelajari juga,” ucap Yusril. Yusril menegaskan, proses pindah warga negara bukan sesuatu yang mudah dilakukan.

    Dianggap masih WNI

    Ia mengatakan, Indonesia juga harus mengakui perpindahan terhadap pihak yang ingin pindah warga negara. Namun, Yusril menekankan, pemerintah masih beranggapan, Tannos adalah WNI sehingga ia dapat diekstradisi dari Singapura ke Indonesia.

    “Sementara ini kita masih menganggap yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia, dan ketika kita ketahui bahwa ekstradisi memang hanya menyangkut warga negara kita yang melakukan kejahatan di negara lain, dan apa yang kita anggap sebagai kejahatan juga adalah kejahatan di negara yang bersangkutan,” kata dia.

    Dipastikan Yusril, pemerintah Indonesia tetap akan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk ekstradisi Paulus Tannos. Oleh karena itu, ia menyerahkan seluruh prosesnya kepada Pengadilan Singapura.

    “Jadi mengenai soal kewarganegaraannya, kita melihat nanti apa tanggapan dari pemerintah Singapura. Kalau pemerintah Singapura menganggap dia bukan warga negara Indonesia, kan kita juga bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia, khususnya pada saat kejahatan itu terjadi,” ucap Yusril.

    Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah. Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 22 Agustus 2022 dan baru akhir-akhir ini ditangkap. (P-ht)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini