PRIORITAS, 13/10/24 (Jakarta): Perusahaan media sosial milik Elon Musk, X, diminta Pemerintah RI untuk memiliki perwakilan di Indonesia.
Diketahui, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Pemerintah RI telah menghubungi perusahaan yang dahulu bernama Twitter tersebut.
Seperti dikemukakan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, pihaknya telah berkomunikasi dengan X. Ia pun kini hanya menunggu respons dari perusahaan tersebut.
“Komunikasi sudah ada, jadi kita tinggal menunggu follow up-nya saja,” kata Nezar dikutip Berisatu.com dari Antara, Minggu (13/10/24).
Berkomunikasi via surat
Sesudah berkomunikasi via surat, Nezar mengaku isi surat itu meminta X agar memiliki perwakilan resmi di Indonesia. Hal ini karena X merupakan satu-satunya platform digital yang ada di Indonesia, tetapi tak ada perwakilan kantor resmi di Tanah Air.
Selanjutnya Nezar mengaku, langkah ini dilakukan agar memberikan rasa keadilan bagi platform lain, yang memiliki kantor di Indonesia dan sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Harus memiliki kantor resmi
Seperti diketahui, sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, X harus memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia untuk memenuhi kriteria berusaha di Tanah Air.
Ia mengaku terus berupaya mengedepankan komunikasi agar X bisa memenuhi permintaan memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
“Kalau platform yang lain, seperti Meta, Google, dan lain-lain sudah ada perwakilan di sini, masa dia enggak ada sendiri? Iya kan? Nanti kan kita dianggap pemerintah tidak memberikan rasa keadilan dalam berusaha,” kata Budi di Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.
Bilamana X tidak mau merespons dan memenuhi persyaratan untuk memiliki kantor resmi di Indonesia, bisa saja aplikasi itu diblokir atau aksesnya diputus, sehingga tidak bisa beroperasi di Tanah Air.v(P-jr) — foto ilustrasi istimewa