PRIORITAS, 9/11/24 (Bogor): Dalam dua kali penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terhadap bangunan liar di kawasan Puncak, semua warung dan restoran tak berizin dibongkar. Namun belakangan, sejumlah warung yang sudah dirobohkan, kembali dibangun pemiliknya.
Menyikapi hal itu, Satpol PP Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memastikan akan kembali membongkar bangunan liar yang dibangun kembali, yang dikenal dengan nama warung patra atau warpat di kawasan wisata Puncak itu.
“Rencana penertiban dipastikan sekitar pekan depan,” kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, di Cibinong, Jumat (8/11/24), kepada pers, termasuk Antara.
Sama dengan dua kali penertiban sebelumnya, kali ini Satpol PP kembali akan mengerahkan alat berat untuk membongkar bangunan yang dibangun kembali. Pembongkaran kali ini berikut lantai dasar dan tiang penyangga yang sudah bertahun-tahun dibangun secara permanen.
Satpol PP Kabupaten Bogor sudah beberapa kali menerbitkan surat peringatan kepada pengelola warpat tersebut untuk membongkar bangunan secara mandiri. Anwar menyebutkan surat peringatan ini diberikan kepada pedagang Warung Patra atau Warpat Puncak Asri, dan pedagang blok buah. Disebutkan, apabila pada waktunya pemilik bangunan masih membandel, pembongkaran paksa akan dilakukan.
Prosedur itu mengacu pada Peraturan Bupati Bogor nomor 81 Tahun 2023 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Bangunan yang melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Pada Pasal 8 ayat 5 tertera bahwa setelah dilayangkan surat teguran untuk membongkar sendiri selama 7 x 24 jam, jika tidak diindahkan, Pemerintah Kabupaten Bogor yang akan membongkar bangunan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejak tiga bulan terakhir, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan dua kali penertiban dengan mengerahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan sejumlah alat berat. Penertiban tahap pertama dilakukan pada Senin, 24 Juli 2024 dengan dipimpin oleh Penjabat Bupati Bogor saat itu, Asmawa Tosepu, yang merupakan Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri RI.
Pada penertiban lapak pedagang ini, Pemerintah Kabupaten Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri atas 185 bangunan dari area paralayang hingga Rest Area Gunung Mas. Selain itu, ikut dibongkar 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Gunung Mas.
Penertiban tahap kedua dilakukan mulai dari Paralayang, hingga Puncak Pas pada Senin, 26 Agustus 2024. Tercatat sebanyak 196 lapak PKL diratakan menggunakan alat berat, termasuk warpat atau warung patra, sebuah warung makan yang menjadi ikonik tempat wisata di Puncak.
Ratusan pedagang ini tak hanya digusur, melainkan diberikan tempat layak untuk berjualan di Rest Area Gunung Mas yang letaknya berada tepat sebelah gerbang Agro Wisata Gunung Mas dan berseberangan dengan area landing paralayang. (P-ht)